bakabar.com, KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan H M Nafiah Ibnor.
Pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kapuas disampaikan DPRD dalam rapat paripurna ke 5 masa persidangan III tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah pada, Senin (31/7).
Pengumuman disampaikan pimpinan DPRD Kapuas melalui Wakil Ketua II DPRD Evan Rahman Saputra dan dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekda Septedy, anggota DPRD dan kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Evan Rahman Saputra menyampaikan bahwa memperhatikan surat Sekretariat Dearah Provinsi Kalteng Nomor 100/168/II.1/Pemda Otda perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalteng tahun 2023.
Menyebutkan bahwa pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng paling lambat 14 Agustus 2023 sebagai bahan usulan ke Kemendagri.
"Maka dengan ini kami pimpinan DPRD mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 atas nama saudara Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor," kata Evan Rahman Saputra.
Selanjutnya usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kapuas akan disampaikan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor akan berakhir pada 24 September 2023.