Kalsel

Panduan New Normal untuk Ojol: Penumpang Bawa Helm Sendiri

apahabar.com, JAKARTA – Setelah berbulan-bulan terbelenggu pandemic Covid-19, masyarakat wajib membiasakan diri dengan kondisi new normal. Protokol…

Featured-Image
Ojek online. Foto-Detik.com

bakabar.com, JAKARTA -Setelah berbulan-bulan terbelenggu pandemic Covid-19, masyarakat wajib membiasakan diri dengan kondisi new normal. Protokol kesehatan pun wajib diterapkan agar tak terpapar virus.

Hal ini juga berlaku untuk ojek online(ojol). Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia telah menerbitkan 15 langkah panduan new normal untuk ojol.

“Garda sebagai asosiasi secara cepat dan tanggap semenjak awal terjadinya pandemi terus melakukan langkah-langkah prevensi sebagai antisipasi penularan Covid-19 pada pengemudi maupun penumpang dan pengguna jasa ojol,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, Rabu (27/5).

Pada awal Maret 2020, ketika Covid-19 baru terungkap pertama kali di Indonesia, Garda langsung menerbitkan protokol kesehatan standar bagi pengemudi ojol dan mengimbau penumpang agar membawa helm sendiri. Itu pun diberlakukan dalam kondisi new normal.

“Untuk memasuki tahap baru pandemi Covid-19, Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya ‘basic hygiene’ bagi para pengemudi ojol maupun pengguna jasa ojol, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif. Basic hygiene yang telah kami terapkan bagi para pengemudi ojol merupakan langkah preventif Garda dalam menyambut ‘The New Normal’, di mana apabila ojol sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan penumpang mendapatkan layanan ojol yang bersih dan higienis optimal,” sebut Igun.

Begini 15 protokol kesehatan new normal untuk ojek online:

  1. Patuhi basic personal hygiene bagi pengemudi ojol
    2. Gunakan masker saat sedang kegiatan di luar rumah atau sedang operasional
    3. Gunakan helm SNI berpenutup wajah
    4. Gunakan sarung tangan bersih dan higienis
    5. Gunakan atribut ojek online yang bersih dan higienis
    6. Tutupi bagian leher dengan buff atau syal
    7. Gunakan sepatu tertutup dan gunakan kaus kaki
    8. Siapkan plastik berklip, khusus untuk menyimpan uang kertas atau logam, hindari menyimpan uang langsung ke dompet
    9. Hindari bersentuhan secara langsung dengan pengguna ojol
    10. Ingatkan penumpang agar lebih baik membawa helm pribadinya sendiri
    11. Jangan membawa beban berlebihan saat berkendara sepeda motor dan penumpang hanya 1 orang
    12. Istirahat yang cukup dalam operasional
    13. Jaga kebersihan makanan dan minuman
    14. Jika dimungkinkan agar mengkonsumsi vitamin untuk menjaga imunitas
    15. Hindari berkerumun atau jika berkelompok agar perhatikan ‘physical distancing

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mempertegas dalam panduan untuk bekerja di situasinew normal. Salah satu imbauannya ialah terkait penggunaan helm.

Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kementerian Kesehatan menyoroti poin-poin perjalanan pekerja dari/ke rumah. Dalam imbauan, pekerja disarankan tidak menggunakan transportasi umum.

Jika memungkinkan, perusahaan diharap bisa menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi, sehingga tidak menggunakan transportasi publik.

Meski begitu, Kemenkes melihat kemungkinan pekerja yang terpaksa menggunakan transportasi publik. Kemenkes menghimbau untuk menerapkan Germas melalui pola hidup bersih dan sehat saat di perjalanan ke/dari tempat kerja.

Bagi pekerja yang terpaksa menggunakan transportasi publik itu disarankan untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 m, tidak sering menyentuh fasilitas umum, upayakan membayar secara non tunai atau gunakan hand sanitizer (jika terpaksa pakai uang gunakan hand sanitizer sesudahnya), tidak menyentuh area wajah atau mengucek mata selama perjalanan, dan menggunakan helm sendiri. (dtk)

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner