Politik

Panasnya Rekapitulasi Akhir PSU Kalsel, H2D: Keberatan! Keberatan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tingkat provinsi diwarnai protes….

Featured-Image
Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel tingkat provinsi di Hotel G’Sign Banjarmasin berjalan alot hingga sore hari. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tingkat provinsi diwarnai protes. Penolakan keluar dari saksi tim H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

“Bersama ini kami menyatakan keberatan dan menolak seluruh hasil rekapitulasi PSU. Dengan itu kami tak menandatangani berkas hasil rekapitulasi provinsi ini,” saksi H2D Ilham Noor memberikan tanggapan.

Ada tujuh alasan mengapa penolakan itu muncul. Pertama, ujar Ilham, pertama kali dalam sejarah adanya dugaan mobilisasi perekaman e-KTP di wilayah PSU beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Hal demikian sama sekali tidak pernah terjadi dalam pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah sekalipun,” jelasnya.

Kedua, banyak pemilih pada 9 Desember 2020 lalu bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan KTP. Akan tetapi di 9 Juni lalu mereka yang hanya memiliki KTP malah tak bisa.

“Alatnya tak terdaftar dalam DPT. Seharusnya pemilih tersebut telah tercantum dalam DPTb [Daftar Pemilih Tambahan] saat 9 Desember 2020 lalu. Namun kenyataannya di TPS yang sama, pemilih tersebut tak tercantum dalam DPTb. Sehingga masyarakat banyak kehilangan hak pilihnya pada PSU 9 Juni lalu,” katanya.

Ketiga, lanjut Ilham, masih banyak pemilih yang tak menerima C pemberitahuan, atau undangan untuk PSU.

Siapkan Kejutan di Gugatan MK Jilid II, H2D: Mohon Bersabar Sebulan…

Keempat, banyak pemilih yang memiliki undangan namun gagal menyalurkan suaranya.

“Karena tak diizinkan oleh KPPS dengan alasan NIK di surat undangan berbeda dengan di DPT,” ujar politikus Gerindra itu.

Kelima, banyaknya temuan indikasi praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan lebih masif dari pemilu Desember 2020, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diharapkan untuk memilih salah satu paslon.

Keenam adanya indikasi keberpihakan dan tidak netralnya pihak-pihak yang seharusnya netral dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di PSU.

“Dan ketujuh, adanya intimidasi dan aksi premanisme kepada para pemilih kami,” ujar Ilham.

Catatan-catatan di atas serta data, temuan, serta argumentasi di lapangan, kata Ilham, akan pihaknya bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Akan kami sampaikan melalui jalur hukum di MK,” terangnya.

Keputusan menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan H2D, kata politisi Gerindra itu, sebagai pemenuhan hak mereka. Dan setelah mendengarkan aspirasi koalisi partai pendukung maupun pengusung, relawan dan simpatisan H2D.

“Tim pemenangan paslon gubernur nomor urut 02, mewakili pasangan calon H2D dalam sidang pleno terbuka dan sesuai dengan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas juga hasil rekapitulasi di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan utuh,” pungkasnya.

Awalnya Ketua KPU Kalsel Sarmuji hendak memasukkan penolakan tersebut ke catatan atau kejadian khusus pleno rekapitulasi. Namun karena mendapat protes dari kubu paslon 01 Sahbirin-Muhidin, langkah tersebut batal.

Sebelumnya, pleno rekapitulasi akhir tersebut digelar di Hotel G’Sign Banjarmasin, Kamis (17/5) sejak siang tadi. Sampai saat ini pleno tersebut masih berlangsung alot. (*)

Alasan Kuat Denny Indrayana Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel, dan Respons Pengamat

Simak videonya:



Komentar
Banner
Banner