Energi Panas Bumi

Panas Bumi Kabupaten Bandung, 48 Desa dapat Bantuan Keuangan

48 desa di Kabupaten Bandung mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten yang bersumber dari bonus produksi panas bumi di kawasan tersebut.

Featured-Image
Salah satu sumur panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Geodipa Energi mengeluarkan gas beracun dan diduga meledak. Foto-katadata

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten yang bersumber dari bonus produksi panas bumi di kawasan tersebut pada tahun 2023.

Total bantuan keuangan hasil dari bonus produksi panas bumi Kabupaten Bandung tahun 2023 tersebut, adalah sebesar Rp18 miliar yang disalurkan pada 48 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari.

"Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023, pelaksanaannya dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Rabu (19/7).

Ketetapan itu juga telah disosialisasikan oleh dinas terkait pada Selasa (18/7) yang menjadi salah satu implementasi visi pemerintah daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (Bedas).

Baca Juga: Luhut ke Kenya, Bahas Investasi Panas Bumi hingga Impor Ternak

Dadang menyebutkan bahwa Pemkab Bandung berharap bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi itu digunakan untuk infrastruktur sarana prasarana untuk mendukung pelayanan desa.

"Selain itu untuk fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan," ucapnya.

Bonus produksi panas bumi, dijelaskan Dadang, adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi.

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan saat ini terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil: Saatnya Manfaatkan Panas Bumi

Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, WKP Kamojang Kecamatan Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Kabupaten Bandung dan 10,75 persen Garut), kemudian WKP Darajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24 persen Bandung 90,76 persen Garut).

Lalu WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100 persen Kabupaten Bandung), WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100 persen Bandung), dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

"Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung," ucap Dadang Supriatna.

Pengusahaan panas bumi juga, lanjut Dadang, mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil. Untuk itu, dengan adanya aturan tersebut dan telah disosialisasikan akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tak Berwenang di Proyek Geothermal Gunung Gede

Iia berharap bersama pengusaha panas bumi dapat menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

"Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi," tuturnya.

Dengan hadirnya Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi ini juga diharapkan pengelolaan bantuan keuangan itu bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

"Perbup ini juga merupakan pedoman bagi desa, agar dalam pemanfaatan bonus panas bumi tidak tumpang tindih pada kegiatan yang sudah terfasilitasi oleh sumber anggaran lainnya," ucapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner