Tak Berkategori

Paksa Tutup, China Ambil Alih Konsulat AS di Chengdu

apahabar.com, CHENGDU – China mengatakan telah mengambil alih tempat konsulat Amerika Serikat (AS) di kota barat…

Featured-Image
Seorang pekerja mencopot papan nama kantor konsulat AS di Chengdu, Sichuan, China.China telah memerintahkan penutupan kantor konsulat AS di Chengdu mulai Senin (27/7). Foto: EPA

bakabar.com, CHENGDU – China mengatakan telah mengambil alih tempat konsulat Amerika Serikat (AS) di kota barat daya Chengdu pada Senin (27/6).

Fasilitas itu telah ditutup sebagai pembalasan karena Washington telah melakukan hal yang sama terhadap konsulat Cina di Houston, Texas.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan, konsulat ditutup pada pukul 10.00 waktu setempat. Pihak berwenang kemudian dapat memasuki gedung dan mengambil alih tempat itu.

Polisi di Chengdu membatasi akses ke daerah di sekitar konsulat pada Senin pagi. Terdapat 4 pejabat dengan alat pelindung diri terlihat berjalan menuju konsulat sekitar pukul 10:24 waktu setempat.

AS mengonfirmasi penutupan konsulat dalam sebuah video perpisahan yang dibagikan dari kedutaan AS di akun Twitter.

“Konsulat AS di Chengdu telah dengan bangga mempromosikan saling pengertian antara orang Amerika dan orang-orang di Sichuan, Chongqing, Guizhou, Yunnan dan Tibet sejak 1985. Kami akan selalu merindukanmu,” katanya.

Sebelum penutupan resmi, sebuah crane terlihat memasuki kompleks konsulat dan mengangkat setidaknya satu kontainer ke sebuah truk besar, pada Minggu (26/7) malam. Sehari sebelumnya, seorang pekerja terlihat menggunakan alat seperti palu dan pahat melepas alat kelengkapan di sekitar sebuah plakat di luar pintu masuk utama.

China memerintahkan penutupan fasilitas pada Jumat (24/7) setelah Washington pekan lalu memberi China waktu 72 jam untuk mengosongkan konsulat di Houston.

Hal ini terjadi akibat hubungan AS-Cina yang telah jatuh ke dalam keadaan terburuk dalam beberapa dekade terakhir karena berbagai perselisihan, seperti perdagangan dan teknologi, pandemi Covid-19, klaim teritorial Cina di Laut Cina Selatan, dan penerapan Undang-Undang Keamanan terhadap Hong Kong.(Ant/Rts)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner