News

Pakar ULM: Hak Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Sengketa pemilu mestinya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Featured-Image
Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.(Foto: Antara)

bakabar.com, BANJARMASIN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Sengketa pemilu mestinya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).


"Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata Ichsan seperti dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).

Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif. Tidak boleh ada campur tangan oleh pihak manapun.

"Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR," ujarnya.

Ketentuan itu, lanjut Ichsan, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Menurut dia, seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Seharusnya, imbuh Ichsan, para kubu sabar menunggu hasil pemilu. Setelah hasilnya ditetapkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa, maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

"Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah," terangnya.

Jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, lanjut Ichsdan, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

‘’Kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda,’’ ujarnya.

Ia menegaskan Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara. Sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Lalu kemudian, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.

Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," tegasnya.(*)

Editor
Komentar
Banner
Banner