Hot Borneo

[ANALISIS] Bukan Soal Dukung-mendukung Ibu Kota Baru Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Setelah UU Provinsi Kalimantan Selatan yang mengandung pemindahan ibu kota ke Banjarbaru disahkan,…

Featured-Image
Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi ibu kota Provinsi Kalsel karena akan dipindah ke Banjarbaru, sesuai UU Kalimantan Selatan terbaru yang dinilai keliru. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Setelah UU Provinsi Kalimantan Selatan yang mengandung pemindahan ibu kota ke Banjarbaru disahkan, muncul dukungan dari Pemkab Balangan dan Banjar.

Sejauh mana dukungan yang diberikan kedua Pemkab tersebut memengaruhi hasil permohonan judicial review UU Nomor 8 Tahun 2022 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Fikri Hadin, itu mungkin saja dapat dipertimbangkan oleh hakim mahkamah. “Jika itu menjadi bagian utuh dalam pembentukan ibu kota provinsi,” ujar dosen Universitas Lambung Mangkurat ini dihubungi bakabar.com, Jumat (5/8) sore.

Namun yang perlu digarisbawahi, kata Fikri, yang menjadi pokok persoalan saat ini adalah tidak dilibatkannya Banjarmasin saat penggodokan maupun pembahasan UU Nomor 8 tahun 2022.

“Nah, bukan hasil yang dipermasalahkan, tapi proses yang tidak melibatkan Banjarmasin secara utuh. Yang akhirnya secara normatif itu memindah IKP ke Banjarbaru,” kata pakar hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat ini kepada bakabar.com, Jumat (5/8).

Karena itu, Fikri menilai, pembentuk UU ini telah menyalahi prosedur sebagaimana mekanisme formil.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan yang dituntut Banjarmasin ini pelibatan aktifnya bukan masalah hasil dari ketentuan UU itu. Juga bukan masalah Banjarmasin vs Banjarbaru,” tegasnya.

Selanjutnya, Fikri bilang, secara substansi untuk pemindahan IKP itu detail diatur dalam UU Pemda Nomor 23 tahun 2014.

“Amanahnya, kalau memindah IKP atau memindah ibu kota kabupaten atau kota itu harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP, bukan level UU,” ujarnya.

Banjarbaru Tidak Relevan

Kapan Balangan & Banjar Dukung Banjarbaru Jadi Ibu Kota Baru?

Senada, Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat lainnya, Ichsan Anwary melihat sebenarnya persoalan UU Provinsi Kalsel hanya menyangkut pengaturan Pasal 4 saja.

“Ini yang dinilai tidak pas berkenaan dengan pengaturan ibu kota provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru,” ujarnya.

Jelas dengan UU Nomor 8/2022 tersebut berarti memindah ibu kota Kalsel yang dulu di Banjarmasin.

Persoalannya sekarang adalah instrumen hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota ini, menurut Ichsan, lebih pas jika masuk wilayah pengaturan dalam instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah atau PP.

“Tidak bisa berpikir bahwa mumpung tadi ada penyesuaian tentang UU baru mengatur Kalimantan Selatan lalu kemudian disisipkan pasal memindah ibu kota seperti tertera di Pasal 4 UU Kalsel,” ujarnya, dihubungi terpisah.

Tegasnya, pemindahan ibu kota Kalsel tidak bisa diatur dengan Undang-Undang. Tapi harus diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini inti persoalan UU Kalsel tersebut. Karena UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan pemindahan ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak pihak seperti tidak menyadari dan memahami persoalan tentang instrumen pengaturan berupa PP ini.

“Sebenarnya tidak ada relevansinya pihak Pemkot Banjarbaru untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam permohonan judicial review UU tersebut yang kemudian dalam perkembangannya ada dukungan Pemkab-Pemkab untuk pemindahan ibukota Kalsel,” ujar Ichsan.

Ichsan sepakat ini bukan persoalan dukung mendukung. Tapi sekali lagi hal kekeliruan instrumen pengaturan pemindahan ibu kota yang dituangkan dengan UU.

“Kalau toh nanti dalam perkembangan ke depan Banjarbaru mau dijadikan sebagai ibu kota atur di dalam PP. Seperti halnya, banyak PP yang lahir tentang pemindahan ibu kota kabupaten/kota di Indonesia. Sudah barang tentu dengan memenuhi syarat-syarat dengan parameter-parameter yang ditentukan,” ujarnya.

“Dan yang perlu disadari semua pihak bahwa dengan judicial review UU Kalimantan Selatan di MK bukan persoalan konflik daerah antara Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru,” ujarnya.

Alasan Banjar & Balangan Dukung Banjarbaru Jadi Ibu Kota Baru

Komentar
Banner
Banner