Pemerintah Cabut PPKM

Pakar Soal Keputusan Jokowi Cabut PPKM: Sudah Tepat dan Tetap Siagakan RS Covid-19

Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika menilai keputusan pemerintah sudah tepat untuk mencabut PPKM.

Featured-Image
Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika. (Foto: apahabar.com/tangkapan layar)

Indonesia Masih dalam Suasana Pandemi

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengimbau agar masyarakat Indonesia jangan lengah atas kebijakan pemberhentian

Menurutnya kita harus tetap waspada dengan keberadaan virus Covid-19. Sebab, saat ini kita masih berada dalam suasana pandemi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik di DKI, Pj Gubernur: Tidak Menyebar, Kan Sudah Vaksin

"Kita sama-sama tahu soal kebijakan dicabutnya PPKM, tentunya itu membuat kita bahagia. Jadi walaupun PPKM dicabut, saat ini kita masih dalam suasana pandemi, karena WHO mengatakan pandemi itu belum berakhir," kata Syahril dalam Talkshow Masa Depan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jumat (30/12).

"Karena itu penting bagi kita semua untuk waspada, waspada dan waspada. Untuk menjaga kestabilan kondisi Indonesia saat ini," imbuhnya. 

PPKM Resmi Dicabut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12)

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan data yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Baca Juga: Jokowi Cabut PPKM, Dinkes Bekasi Sebut Tetap Jalankan Prokes

Kendati di beberapa negara lain tren kasus Covid-19 kembali dilaporkan meningkat, contohnya seperti China. Namun, di Indonesia justru sebaliknya. Situasi pandemi Covid-19 di tanah air kini sudah melandai.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk," imbuh Jokowi

Seperti diketahui, keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner