Perdagangan Organ Manusia

Pakar Hukum Desak Polri Pidanakan dan Jerat Etik Aipda M

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mendesak Polri menjerat pidana dan etik terhadap Aipda M yang terjerat tindak pidana perdagangan

Featured-Image
Pengungkapan kasus perdagangan ginjal Bekasi oleh Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mendesak Polri menjerat pidana dan etik terhadap Aipda M yang terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebab Aipda M diduga membekingi praktik TPPO dan diyakini meloloskan pelaku TPPO dari jangkauan polisi.

"Kode etik biarkan jalan saja tak apa, tapi jalannya sanski kode etik tidak menutup kewenangan penyidik untuk menuntut yang  bersangkutan untuk diadili seacra pidana," kata Mudzakkir kepada bakabar.com, Senin (24/7).

Baca Juga: Polisi Sulit Bongkar Sindikat TPPO di Kamboja: Informasi Bocor!

Muzakkir menerangkan anggota Polri semestinya menegakkan hukum dan menjaga keamanan agar tak terjadi tindak pidana.

Namun tindakan Aipda M berpeluang terlibat dan terjerat pidana dalam kasus TPPO.

"Supaya memurnikan dan mengembalikan image polisi bahwa polisi itu melindungi rakyat dan warga negara," jelasnya.

Baca Juga: DPR Kutuk Anggota Polisi Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polisi berinisial M yang membekingi pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal.

"Kapolri harus berikan sanksi tegas kepada anggota Polri berinisial M yang terlibat. Anggota Polri seharusnya menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut nyawa manusia," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/7).

Ia meminta tim gabungan Polri yang melakukan penangkapan tidak puas dan berhenti begitu saja dalam kasus transnasional itu, tetapi harus terus melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat selain 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini tentunya melibatkan banyak pintu masuk dan prosedur yang dilewati. Saya meyakini masih banyak tersangka lain yang belum tertangkap," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner