Politik

Pagi Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilgub Kalsel 2020

apahabar.com, JAKARTA – Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020,…

Featured-Image
Tim Denny Indrayana– Difriadi Darjat (H2D) menggandeng sederet firma hukum dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Detik.com

bakabar.com, JAKARTA – Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2020, Senin (1/2) pagi.

Mengutip jadwal sidang di laman MKRI.id, sidang dengan nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 itu dimulai pukul 08.00 WIB.

Sidang beragendakan menerima, dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu. Termasuk memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Sidang lanjutan kali ini dijadwalkan di Panel 2. Panel 2 terdiri atas Hakim Suharyoto, Hakim Aswanto, dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Selasa 26 Januari, 2021.

Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan serta pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, hingga ketetapan pengajuan pihak terkait, yaitu paslon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Denny Indrayana-Difriadi Darjat selaku pemohon menyampaikan dua dalil. Pertama, bahwa paslon petahana di Pilgub Kalsel melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada No.10/2016.

"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Kedua, kecurangan yang melibatkan unsur penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara.

Dalam sidang daring maupun luring itu, Denny-Difri keberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember. Keputusan itu menetapkan BirinMu sebagai pemenang.

"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan di mana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid didampingi kuasa Pemohon lainnya Muhammad Raziv Barokah.

Mengutip hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, jumlah suara sah sebanyak 1.659.517 yang artinya 1,5% dari jumlah tersebut adalah 25.432 suara.

Sedangkan perolehan Pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara dan perolehan suara Pasangan Denny-Difri sebanyak 843.695 sehingga selisih keduanya adalah 8.127 (0,4%).

"Oleh karena itu, pemohon berpendapat selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan pemohon memenuhi syarat ambang batas untuk pengajuan sebagaimana dalam UU Pilkada," jelas Luthfi Yazid.

Melalui kuasa hukumnya, Denny-Difri mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri berupa gambar dan nama "Paman Birin" ditambah tagline "Bergerak",” ujar kuasa hukum pemohon.

Sebagai informasi, sidang Denny-Difri juga berbarengan dengan sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin 2020.

Berikut link streaming-nya: https://www.youtube.com/channel/UCX-BUmN87ILAvqkI5LFgxww

Sidang Perdana: Denny Berkeras Sampaikan Permohonan Langsung ke MK



Komentar
Banner
Banner