Tak Berkategori

Owner Kopi Hitam Manis Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologisnya

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemilik kedai kopi ternama di Balikpapan “Hitam Manis” dilaporkan oleh mitra bisnisnya bernama…

Featured-Image
Anita dan Tim Kuasa Hukum Agus Amri Affiliate menunjukkan laporannya kepada awak media. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemilik kedai kopi ternama di Balikpapan "Hitam Manis" dilaporkan oleh mitra bisnisnya bernama Anita. Laporan tersebut berkaitan unggahan di media sosial Hitam Manis yang dinilai tidak benar.

Perseteruan ini dimulai dari Anita yang membuka usaha kopinya dengan bekerja sama dengan Kopi Hitam Manis sebagai frenchise sekira Desember 2020 lalu. Anita menyetorkan modal sebesar Rp195 juta sebagai tanda kerjasama membeli produk kopi ternama di Balikpapan itu. Ruko di Balikpapan Baru pun dijadikan tempat kedai Kopi Hitam Manis cabang ke 10 dari 17 cabang di Balikpapan.

Namun, pada sekitar bulan April-Mei 2021 lalu, pihak Kedai Hitam Manis pusat mengumumkan pemberitahuan di media sosial bahwa cabang Kedai Hitam Manis di Balikpapan Baru sudah tidak bekerjasama lagi dengannya. Padahal dari kontrak kerjasama hingga tahun 2023 mendatang. Dari sinilah pihak Anita merasa kecewa dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Tim Kuasa Hukum Anita, Adi Dharma Wiranata mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan keputusan yang dilakukan Kedai Hitam Manis secara sepihak. Sebab pembatalan kerjasama harus dilakukan dengan kesepakatan bersama atau pengadilan.

“Berita hoax disini bahwa ada penyampaian disini dari pihak Hitam Manis dimana Kedai Hitam Manis yang di Balikpapan Baru sudah tidak bekerjasama. Tapi yang perlu kita ketahui bahwa batalnya kerjasama tersebut hanya melalui dua yaitu kesepakatan bersama atau melalui putusan pengadilan. Bukan serta merta melalui lisan anda bisa membatalkan sepihak,” ujarnya didampingi Reezky Timbul Marpaung dan Everton Hutabarat dihadapan awak media pada Senin (23/8) di Kedai Kopi CPM Balikpapan Baru.

Selain itu pihaknya juga kecewa lantaran pasca diputusnya kerjasama secara sepihak, tak lama kemudian berdiri Kedai Hitam Manis yang tak jauh dari lokasi Ruko milik Anita tersebut. Padahal di dalam kontrak kerjasama tidak diperkenankan mendirikan cabang dengan jarak cabang satu dan yang lainnya sejauh 3 kilometer.

“Di sini kita akan mengejar permasalahan hoax tersebut. Karena kami cukup kecewa permasalahan ini belum selesai tapi lingkungan dekat sini tidak sampai 3 kilometer terdapat Hitam Manis yang baru,” ujarnya.

Nantinya permasalahan ini akan berkembang pada tindak pidana penipuan. Sebab Tim Kuasa Hukum Agus Amri Affiliate mengatakan usaha waralaba Kopi Hitam Manis belum terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), namun melakukan penjualan produknya ke orang lain atau frenchise.

“Setelah kami mengkroscek di HAKI Hitam Manis itu masih di proses. Di mana kami patut menduga bahwa Kedai Hitam Manis itu belum terdaftar sebagai perusahaan waralaba. Jadi ini ada indikasi ada kemungkinan penipuan di sini,” tutur Adhi.

Anita pun menuntut pihak Kopi Hitam Manis melakukan ganti rugi atas segala biaya yang telah dikeluarkannya selama ini. Mulai dari penyertaan modal, perbaikan ruko, dan sebagainya yakni sebesar Rp800 juta.

“Bu Anita ini menyewa ruko, membeli frenchise terus melakukan renovasi. Dan ketika membatalkan secara sepihak tentu berakibat pada pendapatan dan omset. Di sini yang kami hitung sekitar Rp800 juta kerugian yang dialami Bu Anita,” bebernya.

Sementara itu, Owner Kopi Hitam Manis, Denny Christyawan menanggapi perihal laporan atas dirinya tersebut. Ia tak menyangka permasalahan ini bisa sampai sejauh ini. Padahal menurutnya sesuai aturan dalam perjanjian kerjasama bahwa pihak cabang Balikpapan Baru telah melanggar kesepakatan.

“Frenchise ini kan kontrak antara kedua pihak. Jadi semisalnya kalau yang beli frenchise melanggar kontrak ya kita putus sepihak. Cuma kan untuk mengeluarkan buktinya nggak bisa dikeluarkan, jadi bukti itu memang nanti di Pengadilan. Kalau hoax ya kita nggak ada nyebarkan berita hoax ya itu nyata,” terangnya ditemui di Kopi Hitam Bonto Bolaeng sore tadi.

Pelanggaran yang dilakukan yakni pihak Anita melakukan pembelian bahan hingga cup (gelas) dari luar. Denny sejatinya telah melakukan peneguran kepada pihak Anita namun masih dilakukannya.

“Jadi ada peraturan yang mereka langgar, kita tegur masih diulangi juga, dan si suaminya juga mengakui kalau dia salah. Dan kita datang kesana tanya maunya gimana, nah mereka maunya jalan dengan nama brand sendiri, jadi nggak pakai brand Hitam Manis lagi,” jelasnya.

Pihak Anita mengaku bahwa dirinya melakukan pembelian bahan diluar lantaran saat itu pihak Denny kehabisan stok, dan menyarankan tutup sementara saat itu. Hal ini juga dibantah Denny, ia mengatakan pihaknya tidak pernah kehabisan bahan terutama cup.

“Nggak mungkin kalau frenchise kehabisan stok. Kalau cup nggak mungkin habis, pasti ready terus. Misalpun hari ini habis, langsung diambil juga bisa. Nah kita tegur mereka nggak ada itikad mau mengubah diri dan mengulangi lagi. Data-data dia ngambil diluar itu juga ada,” ungkapnya.

Ditanya apa langkah selanjutnya menghadapi laporan dan tuntutan dari pihak Anita, Denny mengatakan bahwa dirinya tetap akan meladeni apa yang dilaporkan terhadapnya. Sebab dirinya merasa tidak melakukan kesalahan dan memiliki bukti yang kuat.

“Ya selama saya benar pasti saya akan hadapi,” pungkasnya.

img



Komentar
Banner
Banner