Kalsel

OTT Amuntai, KPK Periksa Anak hingga Istri Bupati HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PPKB Hulu Sungai Utara (HSU),…

Featured-Image
KPK memanggil istri dan anak Bupati HSU, Abdul Wahid, dalam perkara suap yang dilakukan Direktur Hana Mas, Marhaini. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, AMUNTAI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PPKB Hulu Sungai Utara (HSU), Anisah Rasyidah. Anisah istri daripada Bupati HSU, Abdul Wahid.

Pemanggilan Anisah berkelindan dengan kasus dugaan suap proyek irigasi di Banjang, dan Kayakah. Dua proyek ini menyeret Plt Dinas Pekerjaan Umum Maliki, dan Direktur CV Hana Mas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri bilang Anisah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MRH.

“Ya diperiksa sebagai saksi,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/09).

Tak hanya Anisah. KPK juga memeriksa Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari. Almien dipanggil terkait penyidikan MRH. Almien juga merupakan putra daripada Wahid.

Sebelum Anisah, dan Almien, KPK juga memeriksa sopir dan ajudan pribadi Bupati Wahid. Keduanya diperiksa untuk tersangka MRH.

Pemeriksaan mereka dilakukan KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel di Banjarbaru, Senin (27/09).

Sebagai pengingat, MRH ditangkap KPK pada Rabu (15/9) malam. Tertangkapnya MRH setelah KPK menjaring Maliki dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya.

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang sebanyak itu diduga kuat pemberian dari MRH dan FH alias Ahok atas commitment fee 15 persen proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang, dan Kayakah.

Selain keduanya, OTT KPK malam itu juga mengamankan lima orang lainnya. Namun begitu, KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Maliki sebagai penerima suap, dan MRH serta FH sebagai pemberi suap.

KPK menjerat MK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai, Giliran Orang Dekat Bupati HSU Diperiksa KPK

Komentar
Banner
Banner