bakabar.com, PELAIHARI - Kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di sebuah warung di Jalan Ahmad adaYani, Desa Alur, RT 01, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, pemilik warung diamankan, Senin (5/5/2025).
Dalam razia polisi Polsek Jorong menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam warung, yaitu 4 botol minuman merek Bintang, 4 botol minuman merek anggur Merah Cap Orang Tua, dan 2 botol minuman merek McDonald Anggur Merah.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono menerangkan informasi adanya penjual miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat, lalu anggota Polsek Jorong yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Fredy Oktoviandy, S.H., bersama tim reskrim, langsung melakukan razia dan penggeledahan di warung milik Billy Haloho alias Bili.
Pemilik warung beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jorong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Jorong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Laut.