Hot Borneo

Operasi Dua Pekan, Polresta Balikpapan Ungkap 12 Kasus Narkotika

apahabar.com, BALIKPAPAN – Dua pekan beroperasi sejak 1 hingga 13 September 2022, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap…

Featured-Image
Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan 14 tersangka. Foto: apahabar.com/Ahmad Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN - Dua pekan beroperasi sejak 1 hingga 13 September 2022, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan 14 tersangka.

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, diperoleh barang bukti berupa 16,16 gram sabu.

Adapun pelaku terbanyak ditemukan di Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Salah satunya tersangka berinisial SUP.

SUP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, kedapatan memiliki sabu seberat 0,84 gram yang akan diantarkan kepada pembeli.

“Dari tangan SUP, diperoleh barang bukti 2 paket sabu seberat 0,84 gram yang akan diantar kepada seseorang,” papar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, dalam konfrensi pers, Selasa (13/9).

SUP sendiri mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengambil sabu untuk diantarkan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku terkait berinisial AS.

“Sekitar pukul 15.45 Wita, Unit Opsnal berhasil menangkap pelaku berinisial AS di Baru Ulu,” tambah Roganda.

Beberapa jam berselang, Unit Opsnal memperoleh informasi soal transaksi narkotika di Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Gerak cepat yang dilakukan membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.50 Wita, pelaku lain berinisial AR berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram.

Kemudian polisi kembali menangkap pengedar lain berinisial AN di Telaga Sari, Balikpapan Kota, Rabu (7/9). AN memiliki sabu seberat 0,5 gram dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial AT.

“Tidak berselang lama, AT berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 0,19 gram dan timbangan digital," jelas Roganda.

Sedianya AT akan menyetorkan hasil penjualan kepada pelaku lain berinisial MM. Akan tetapi keberadaan MM belum teridentifikasi, sehingga pelaku ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 ssubsider 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” tandas Roganda.

Komentar
Banner
Banner