bakabar.com, TANJUNG - Sebanyak 12 pelaku narkotika di Tabalong ditangkap polisi selama Operasi Antik Intan 2023.
Dari 12 pengedar sabu yang ditangkap, empat orang masuk target operasi polisi. Dua di antaranya perempuan.
Dari tangan mereka, polisi menyita belasan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan obat terlarang.
"Sabu-sabu yang disita 12,93 gram, zenith 10 butir, samcodin 910 butir dan seledryl 3.504 butir," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, di depan awak media, Jumat (7/7).
Baca Juga: Respons MUI soal Maraknya Kasus Orang Nekat Akhiri Hidup di Kalsel
Baca Juga: Disperdagin Banjarmasin Gandeng Wetland Box Incubator Gelar Pra Inkubasi Usaha
Operasi tersebut digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Tabalong.
"Dari jumlah barang bukti yang disita, sedikitnya 500 warga Tabalong bisa diselamatkan dari bahaya narkotika," bebernya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, Kasi Humas Iptu Sutargo dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito.
Motif ekonomi masih menjadi alasan tersangka pelakukan perbuatan haram itu.
"Mereka beralasan tergiur dengan keuntungan yang didapat, sehingga nekat menjalankan bisnis haram ini," sebut Anib.
Para pelaku ada yang disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.