bakabar.com, TANJUNG – Selama Operasi Antik Intan 2022, Polres Tabalong berhasil menangkap 8 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
8 tersangka masing-masing 7 laki-laki dan satu perempuan. Sementara untuk kasusnya ada enam laporan polisi.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 6,76 gram, 3 sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 1.050.000, 9 handphone berbagai merek, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca dan 1 perangkat alat penghisap sabu-sabu.
“Dari delapan tersangka yang ditangkap, 4 orang merupakan target operasi,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,” Jumat (1/4).
Keempat target operasi itu masing-masing pria berinisial JM alias Jamal (24), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. WA alias Onet (45), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro.
Kemudian ALM (36), dan perempuan berinisial F alias Ifit (32), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.
“Di antara target operasi ini adalah pasangan suami istri yaitu Onet dan Ifit, keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Solan, Rabu (16/3) lalu,” beber Riza.
Riza berterima kasih kepada jajarannya serta masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi Antik Intan Polres Tabalong Tahun 2022.
“Penangungkapan kasus tersebut hasil kolaborasi yang baik antara Kepolisian dan masyarakat, ” sebutnya.
AKBP Riza menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukumnya.
“Meski operasi Antik Intan telah berakhir, Polres Tabalong terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika mewujudkan bumi Sarabakawa bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.