Peristiwa & Hukum

Operasi Antik Intan 12 Hari, Polda Kalsel Ringkus 362 Tersangka Narkoba

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 362 tersangka. Rinciannya 340 laki-laki dan 22 perempuan.

Featured-Image
Ditresnarkoba Polda Kalsel menggelar pres rilis hasil operasi antik intan 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari dari 12 hingga 25 Mei 2026. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap 284 kasus peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung sejak 12 hingga 25 Mei 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 362 tersangka. Rinciannya 340 laki-laki dan 22 perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12,5 kilogram lebih sabu, 183 butir ekstasi, 133 butir Carnophen, 368 butir psikotropika dan 6.344 butir obat daftar G.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di Pelabuhan Trisakti.

“Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi,” ujar Baktiar saat pres rilis, Kamis (4/7).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial DD dan HY. Keduanya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram.

Penyidik menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi dengan jalur Jakarta-Bandung-Surabaya-Banjarmasin yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

“Modus yang digunakan pelaku yakni menyimpan sabu yang telah dikemas dalam plastik ke dalam sebuah ransel warna hitam untuk kemudian dibawa menuju lokasi tujuan,” terang Baktiar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kalsel memperkirakan pengungkapan selama Operasi Antik Intan 2026 telah menyelamatkan sekitar 64.521 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pengungkapan tersebut juga diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp322,6 miliar dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang.

Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp22,81 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi," terangnya.

"Narkoba telah masuk ke seluruh lapisan kehidupan. Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika, siapa pun dia,” lanjut Baktiar.

Polda Kalsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Editor


Comment
Banner
Banner