bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin mulai memasang alat perekam data transaksi online atau tapping box ke sektor usaha wajib pajak.
Baru tadi dipasang, sejumlah objek pajak merasa dirugikan dengan kebijakan pemantauan pajak 10% itu.
Objek dimaksud, salah satunya adalah bisnis waralaba Rocket Chicken.
Meminta agar kebijakan itu dievaluasi pemerintah, perusahaan di bidang Fast Food Restaurant ini mendatangi Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Rabu (12/3).
Tujuan dari pemasangan tapping box adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah hendak mendorong transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak.
"Kami mengajukan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) dan jangan dipasang dulu tapping box sebelum Pemkot melakukan uji petik terlebih dulu," ujar Regional Manager Rocket Chicken Kalimantan Bagus Irawan.
Bagus bilang pemasangan tapping box di outlet Rocket Chicken pada awal 2020 sangatlah berpengaruh kepada jumlah omzet mereka.
Dalam membayar pajak di Januari dan Februari, waralaba Rocket Chicken mencatatkan kerugian signifikan sebesar 18 persen.
Kondisi demikian, jika dibandingkan dengan penghasilan mereka tahun lalu jelas berbeda.
"Tidak ada yang melenceng cuma dampaknya seperti ini dan Kita ingin solusi supaya tidak salah aturan dan tolong dibimbing kami di sini," pinta Bagus.
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin memasang tapping box secara bertahap selama 2020. Ditargetkan 400 tapping box terpasang di semua sektor wajib pajak.
Rocket Chicken, kata Bagus, memiliki sekitar 40 outlet di Banjarmasin. Yang terpasang sejauh ini baru 21 gerai.
Keputusan demikian dianggap kurang proporsional dengan jumlah outlet mereka.
"Kenapa cuma sebagian, harus semua dipasang nah itu yang ingin Kita Pemkot lakukan uji petik lagi," terangnya.
Soal ini, Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan bakal mengatur Perda tentang sektor wajib pajak.
Usaha atau UMKM yang mendapatkan omzet Rp5 juta akan dikenakan pajak 3 persen. Sedangkan omzet Rp5 juta ke atas pajak 5 persen. Untuk penghasilan Rp10 juta dikenakan pajak 10 persen, termasuk untuk Rocket Chicken.
"Saat ini Kita cari solusi agar tidak bertentangan dengan mereka atau UMKM lain," ucapnya.
Subhan mengakui bahwa Rocket Chicken adalah salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Seribu Sungai.
Dari semua gerai, Rocket Chicken membayar pajak Rp300 juta dalam sebulan.
Artinya omzet yang diperoleh Rocket Chicken bagus, tetapi tergantung letak atau lokasi gerai itu sendiri.
Berdasar data Bakeuda, ada gerai yang mendapatkan penghasilan Rp3 juta hingga Rp24 juta per bulan.
"Kami mengakomodir uji petik mereka dan akan ditetapkan sebagai jabatan pajak yang mereka bayar sesuai kebijakan," ucapnya.
Baca Juga: Sambangi SMAN 1 Banjarmasin, Bank Indonesia Sosialisasikan QRIS
Baca Juga: Dukung Konektivitas Infrastruktur Kalsel, Trakindo Luncurkan Motor Grader Terbaru Cat 120
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah