News

Ombudsman Minta Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

apahabar.com, JAKARTA – Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan bakal mengklarifikasi dugaan penggunaan jet pribadi yang…

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan (antara foto)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan bakal mengklarifikasi dugaan penggunaan jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. ORI akan meminta penjelasan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Pada prinsipnya, ORI akan mempertanyakan kepada Irwasum atas masalah (private jet) tersebut, dan mendorong Polri untuk profesional dalam kasus itu. Kami di internal sedang mempersiapkannya," ujar anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut Johanes, penggunaan private jet itu bukanlah hal yang wajar untuk sebuah pejabat institusi negara. Oleh sebab itu, ia beranggapan temuan ini perlu diteliti secara mendalam.

"Patut diduga itu tidak wajar. Soal penyalahgunaan wewenang itu mesti didalami dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penggunaan private jet yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi. Sugeng menyebut jet pribadi itu dimiliki oleh seorang bandar judi.

Penggunaan private jet ini awalnya terungkap karena pengakuan Brigjen Hendra dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP-nya, Brigjen Hendra mengungkapkan bahwa dirinya pergi ke Jambi atas perintah Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan private jet guna memberikan penjelasan atas tewasnya Brigadir J kepada keluarganya itu.

Kedatangan Brigjen Hendra ke keluarga Brigadir J ini telah dibenarkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dirinya menjelaskan bahwa kedatangan jenderal bintang satu itu ditemani oleh beberapa personel Polri untuk mendatangi keluarga Brigadir J di Jambi.

Kamaruddin menyebut bahwa saat itu Brigjen Hendra menyita telepon genggam milik keluarga Brigadir J itu dengan alasan melarang mendokumentasikan pertemuan tersebut. Selain itu, Brigjen Hendra juga lah yang disebut melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J berikut dengan menanyakan penyebab kematiannya.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan mantan Karo Paminal Divpropam Polri. Kini, ia tersangkut dalam pusaran kasus dari Irjen Ferdy Sambo dan menjadi salah satu tersangka dalam dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Brigjen Hendra menjadi salah satu dari tiga personel Polri yang belum disidang kode etik untuk kasus obstruction of justice ini. Rencananya, ia akan disidang pada pekan ini.

Pihak Polri beralasan bahwa salah satu saksi kunci yang untuk perkara obstruction of justice Brigjen Hendra sedang sakit, sehingga perlu ditunda pelaksanaannya.



Komentar
Banner
Banner