Izin Impor

Ombudsman Endus Maladministrasi Impor Bawang Putih Kemendag

Ada maladministrasi pada penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih Kemendag. Ombudsman RI menerima aduan itu.

Featured-Image
Kementerian Perdagangan akan mengimpor bawang putih sebagai persiapan menghadapi bulan puasa dan lebaran 2023. Foto: Channel 9

bakabar.com, JAKARTA - Ada maladministrasi pada penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih Kemendag. Ombudsman RI menerima aduan itu.

Ombudsman sudah memproses aduan ini sebulan terakhir. Bagi mereka, maladministrasi harus segera diselesaikan karena merugikan negara.

"Kalau seandainya penanganannya ini lama, ya percuma juga. Laporan enggak perlu ditutup karena permasalahan sudah selesai, kerugian sudah nampak dan tidak bisa dikembalikan lagi oleh negara," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Selasa (17/10).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Layanan Pertanahan di IKN

Dari Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Dugaan praktik maladministrasi pada penerbitan SPI bawang putih tertuju kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ombudsman setidaknya berhasil memgantongi lima temuan maladministrasi. "Dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag," ujarnya.

Lantas, apakah ada tindak pidana korupsi? Yeka melempar kasus ini ke penegak hukum.

"Monggo saya mengundang para penegak hukum semoga tidak diam saja. Silakan itu dalami. Ombudsman bersedia memberikan semua data yang kami terima akan kami sampaikan," tuturnya.

Berikut rincian lima temuan itu:

1. Pengabaian Kewajiban Hukum

Yakni, dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/202.

2. Melampaui Wewenang

Tertahannya penerbitan dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI bawang putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya. Sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

3. Penundaan Berlarut

Dalam hal ini terkait penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

4. Adanya Penyimpangan Prosedur

Yaitu, dalam penerbitan SPI bawang putih menambah tahapan prosedur. Berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

5. Diskriminasi

Dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI.

Editor


Komentar
Banner
Banner