bakabar.com, BANJARMASIN - Selama 2018, Ombudsman sebut 6 kabupaten di Kalsel tidak memenuhi standar pelayanan publik dan hanya 5 kabupaten/kota yang dinilai sudah memenuhi standar.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, terdapat 6 (enam) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan yang masih mendapatkan predikat kuning antaranya Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Sisanya, 5 kabupaten/kota dinilai sudah memenuhi standar.
Baca Juga :Pengelolaan Arsip Kurang Maksimal, Setda Banjar Gelar Pelatihan
“Kelima kabupaten itu, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru,” ucap Noorhalis Majid pada bakabar.com, Kamis (27/12).
Noorhalis Majid mengatakan, pihaknya akan melakukan survei terakhir pada 2019 mendatang. Karena menurutnya, berdasarkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 menyatakan bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus memiliki pelayanan publik yang standar.
Karena itu, Ombudsman RI perwakilan Kalsel akan melakukan asistensi kepada kabupaten yang masih belum memiliki standar pelayanan publik agar sesegera mungkin meningkatkan standar pelayanan. Apabila 6 kabupaten tersebut telah memenuhi, maka dapat dipastikan seluruh pelayanan publik di Kalsel sudah sesuai dengan Undang-undang pelayanan publik.
Namun berdasarkan kegiatan sistemik review dengan studi tentang kebijakan pelayanan publik terkait sekolah inklusi, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa hampir seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan tidak memberikan perhatian khusus pada sekolah inklusi. Kecuali sedikit perhatian oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Baca Juga:Klaim Pasokan LPG 'Melon' ke Kalimantan Selatan Aman
Reporter : Muhammad Robby
Editor : Muhammad Bulkini