bakabar.com, BALIKPAPAN – Aksi nekat dilakukan seorang prajurit TNI berinisial K. Anggota berpangkat prajurit satu (Pratu) itu membacok komandannya sendiri berinisial A. Keduanya anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI/Mulawarman.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Infanteri Taufik Hanif membenarkan kabar tersebut. Bermula pada 8 Desember 2022 lalu ketika pelaku mendapat hukuman dari seniornya yakni Kopda A berupa tendangan dan pukulan.
“Pelaku ini mendapat tindakan penganiayaan dari Kopda A berupa tendangan dan pukulan karena melakukan pelanggaran bersama rekan-rekannya yang lain,” ungkapnya, Senin (12/12).
Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekira pukul 22.50 Wita, Pratu K mengambil sajam lalu mengejar Kopda A.
Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Dari kejadian tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pratu K telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.