bakabar.com, BANJARMASIN - Bripda MDZM, terduga pelaku penganiaya Selebgram Farah Diba ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar pengacara Farah Diba, M Agung Wicaksono dari Kantor Hukum A.K Law Firm, Rabu (21/12) petang.
Oknum polisi di Polda Kalsel itu ditetapkan sebagai tersangka seiring dimulainya proses penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/442b/XI/2022 Reskrim tertanggal 21 November 2022.
Agung mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat dimulainya proses penyidikan tersebut dari penyidik Polresta Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, Bripda MDZM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Karena memang berdasarkan hasil visum fakta menyatakan ada dugaan penganiayaan," jelas Agung.
Saat ini proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini masih terus berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Kami selaku kuasa hukum Farah Diba berharap polri mengawal perkara ini. Kalau memang ada pidananya diproses secara profesional sesuai perintah kapolri presisi," harapnya.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian belum memberi respon saat dikonfirmasi.
Bripda MDZM dilaporkan Farah Diba atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Banjarmasin pada 20 September 2022 lalu.
Selain tindak pidana, Bripda MDZM juga dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalsel.
Rencananya Bripda MDZM itu bakal menjalani sidang disiplin pada 28 Desember mendatang.
Bripda MDZM diduga telah melanggar dua pasal. Pertama Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.