News

Oknum Polresta Balikpapan Disergap Polda Kaltim Gegara Sabu, Ternyata Jadi Pemasok

Oknum Polresta Balikpapan berinisial RZ (43) diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Oknum Polresta Balikpapan ditangkap Polda Kaltim gegara sabu. Foto-Polda Kaltim

bakabar.com, BALIKPAPAN – Oknum Polresta Balikpapan berinisial RZ (43) diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu.

RZ diamankan petugas pada awal Maret 2023 lalu. Bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud selama kurang lebih satu bulan.

"Setelah penyelidikan, tepat pada tanggal 1 Maret 2023 dilakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Seorang pelaku berinisial AR (50) diamankan dengan barang bukti 30,55 gram sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda kaltim, AKBP Musliadi dalam konferensi pers pada Senin (13/3).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi pun melakukan pengembangan. Didapati informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan. Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.

"Dari informasi pelaku AR, kami lakukan penangkapan terhadap RZ. Yang bersangkutan ini oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan," ungkapnya.

Musliadi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota sendiri yang terbukti melanggar.

"Kita nggak main-main, sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner