bakabar.com, BANJARMASIN- Oknum polisi terduga penculik, sekaligus terduga pencabul siswi SMP Banjarbaru terancam dipecat secara tidak hormat.
“Pasti akan dilakukan tindakan tegas, dapat dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) melalui komisi kode etik profesi Polri,” terang Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai didampingi Kabid Propam Kombes Pol Irianto, Senin (14/1) siang.
Rifai mengatakan, Briptu AG pasti dipecat apabila terbukti melakukan tindakan pidana pemerasan dan penculikan anak di bawah umur.
Briptu AG akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 83 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak maupun UU tindak pidana pemerasan. Jika melanggar kode etik, yang bersangkutan akan disanksi lagi berdasarkan pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Rifai menjelaskan, pihak Propam tetap akan menunggu keputusan tetap dari majelis hakim untuk kemudian menggelar sidang etik untuk diketaui apakah yang bersangkutan masih layak atau tidak sebagai anggota Polri.
“Ketika yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah berdasarkan vonis hakim, maka akan ditindaklanjuti oleh penegakan internal Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Respon Polda soal Terduga Penculik Siswi SMP Kabur dari Pemeriksaan Unit PPA
Sebelumnya, kejanggalan dalam penangkapan terduga penculik siswi SMPN di Banjarbaru perlahan mulai terungkap.
Bagaimana bisa seorang tersangka berhasil melarikan diri dari pemeriksaan petugas, terlebih ia dalam kondisi diborgol?
Terkait kelalaian anggota Polri dalam pemeriksaan pelaku penculikan di Mapolres Banjarbaru, pihaknya akan melakukan penyelidikan melalui proses audit investigasi.
Apabila, anggota yang bertugas kala itu terbukti lalai, maka tentunya akan dilakukan penindakan internal Polri.
Sedangkan, terkait maraknya anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ke depannya Standar Operasional Prosedur (SOP) akan ditingkatkan.
Selain itu, pihaknya setiap saat meningkatkan kadar disiplin anggota polri melalui pengecekan absensi pelaksanaan tugas, pengawasan secara langsung, baik oleh atasan agar tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana.
Adapun penangkapan Briptu AG berlangsung alot. Kurang lebih sembilan jam mencari, polisi akhirnya menangkap AG terduga penculik AN tepatnya pukul 03.10 Wita, Minggu (13/1) di tepi jalan kawasan perumahan Jalan Karang Rejo, Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.
Sempat terdengar 6 sampai 7 kali letusan tembakan dari petugas untuk melumpuhkan AG, diduga desertir polisi asal Kotabaru itu. AG diketahui merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru.
AN, 14 tahun, siswi kelas II salah satu SMP negeri di Banjarbaru diculik pada Rabu (9/1) lalu sekira pukul 15.00, tepatnya saat menunggu jemputan orang tuanya.
Diduga karena terlilit utang, AG kepada orang tua korban sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta. Karena tak mampu menuruti permintaan, tebusan diturunkan menjadi Rp 100 juta, dan turun lagi menjadi Rp 50 juta.
Beruntung, malam harinya AN berhasil ditemukan warga dengan kondisi tangan terikat lakban di kawasan Jalan Aneka Tambang, Cempaka, Banjarbaru.
AN sampai saat ini masih dalam penyembuhan trauma oleh pihak keluarga dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.
Baca Juga: Dorrr!! Penculik Siswi SMP Banjarbaru Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah