bakabar.com, JAKARTA - Mapolsek Koja, Jakarta Utara, menangkap dua orang yang terlibat penganiayaan, yang mengakibatkan kematian seorang remaja berusia 17 tahun.
Dua tersangka, IR, 19 tahun, serta NZR, ditangkap polisi saat tengah berada di kediamannya di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan, perkelahian dipicu adanya sengketa pinjam meminjam helm.
Baca Juga: Gara-Gara Helm, Duel Pemuda di Koja Makan Korban
Polisi menetapkan tersangka IR dan NZR, dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan serta pasal terkait UU perlindungan anak.
Dari Jakarta, Ryan Suryadi, apahabar melaporkan.