bakabar.com, JAKARTA - Duel dua kawan lama di Jalan Dukuh Barat Raya, RT 08/17 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara merenggut korban jiwa.
Dua sahabat sejak kecil, Indra Ramadhan (19) dan MAH (17) terlibat duel di lokasi, Minggu (14/5). Pertikaian berujung maut lantaran menggunakan senjata tajam celurit. MAH meregang nyawa akibat bacokan.
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan perkelahian dipicu adanya sengketa pinjam-meminjam helm.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacok Kepala Sopir Taksi Online di Tomang
"Jadi si pelaku meminjam helm kepada korban ya, namun helm yang dipinjam hilang sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm," kata Agung kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5).
Pelaku Indra yang merupakan sahabat MAH sempat meminjam helm dibawanya ke Pasar Senen. Namun helm yang dipinjamnya tersebut hilang.
Baca Juga: Korban Pembacokan di Pamekasan Tewas, Polisi Amankan Satu Pelaku
Untuk mengembalikan helm tersebut, Indra akhirnya membeli helm baru untuk MAH. Namun korban MAH menganggap helm tersebut yang dibelikan Indra tidak sesuai kualitas.
Korban lantas mendesak Indra untuk memberikan uang Rp 200.000 supaya dirinya bisa membeli helm sendiri.
Karena pelaku tidak memiliki sejumlah uang untuk mempertanggungjawabkan, dia mohon waktu kepada korban. "Ia dia mohon lewat sosial media," ucap Agung.
Baca Juga: Polisi Kejar 2 Pelaku Pembacokan Pemuda Tewas di Palmerah
Korban pun terus mencaci-maki Indra lewat media sosial hingga mengajak yang bersangkutan bertemu untuk berkelahi. Perkelahian tersebut rupanya memakai senjata tajam.
Indra membacok MAH beberapa kali hingga yang bersangkutan terkapar di lokasi. Indra kabur sedangkan MAH dibawa teman-temannya ke RSUD Koja, tapi nyawanya tak terselamatkan.
"Korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, dan di jari tengah tangan kanan," ucap Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Remaja hingga Tewas di Palmerah
Menerima laporan, polisi pun bergerak. Dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya bisa menangkap pelaku Indra di kediamannya di wilayah Koja. Polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial NZR (17) yang ikut terlibat dalam perkelahian ini.
Polisi menetapkan tersangka terhadap Indra dan NZR serta menjerat mereka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Agung.