Hot Borneo

Oknum Polisi Ludah-Gilas Nenek di Gambut Belum Ditahan, Kok Bisa?

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Gambut, Kabupaten Banjar, belum juga ditahan. 

Featured-Image
Terduga pelaku JD diketahui sehari-harinya berdinas di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

bakabar.com, MARTAPURA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Gambut, Kabupaten Banjar, belum juga ditahan. 

Diketahui tersangka bernama Junaidi, anggota Polsek Banjarmasin Timur. Sedangkan korban Mawarniati (62).

"Belum ditahan karena masih proses penyidikan dan pendalaman permasalahannya seperti apa," ucap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Rabu (3/5).

Oknum polisi
Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Sebelumnya, pada Senin (1/5) sekira pukul 11.00, Mawarniati yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Junaidi tidak menutup rapat gembok pagar rumah.

"Pagar rumahnya itu tinggi dan pintu pagarnya pakai rantai," jelas Kusmawati, anak Mawarniati kepada bakabar.com, Selasa (2/5).

Hendak pulang, Mawarniati kemudian tidak menutup pagar rumah tersebut. Mendapati itu, Junaidi naik pitam.

"Disahuti mama saya, lalu diludahi JD di wajah ibu saya. Kejadiannya di depan rumah," sambung Wati.

"Padahal seandainya dicontohkan cara melilit rantai mungkin ibu saya bisa paham," jelasnya.

Seakan tak cukup sampai di situ, Junaidi kemudian menarik kerudung korban lalu wajah korban digilas-gilas ke lantai.

"Jadi sesudah meludahi wajah ibu saya, dia (pelaku) bilang ke sini lalu ditariknya di kerudung lalu digisangakannya (digilas) ke lantai. Lantainya itu berbatu-batu, bukan keramik," terangnya.

Akibatnya, dahi Mawarniati penuh luka gores. Melihat wajah ibunya seperti itu, Wati ditemani sejumlah keluarganya langsung melapor ke Mapolsek Gambut, Polres Banjar.

"Dilaporkan langsung hari itu juga, dan sudah juga divisum," tutur Wati.

Disorot Kompolnas

Oknum polisi
Seorang ART lansia mengalami luka di dahi usai dianiaya oknum polisi. Foto-istimewa.

Aksi barbar yang diduga dilakukan seorang polisi di Banjar terdengar sampai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Hari ini, Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan," ujar Komisioner Poengky Indarti dihubungi bakabar.com, Rabu (3/5).

Jika nantinya hasil penyelidikan berkata bahwa pelaku Junaidi benar menganiaya Mawarniati (63) yang tak lain pembantunya sendiri, maka Kompolnas mendorong ancaman hukuman diperberat. 

"Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri seharusnya humanis dan menghormati hak asasi manusia," jelas komisioner berlatar aktivis hukum ini.

Selain itu, Kompolnas mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Kalsel untuk proaktif melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi maksimal kepada Junaidi.

"Sebagai seorang aparat kepolisian, JD seharusnya bersikap baik dan tak melakukan kekerasan berlebihan serta arogansi. Kami mengharapkan yang bersangkutan dihukum berat agar ada efek jera," bebernya. 

Kapolres Minta Maaf 

Kapolresta Banjarmasin
Kombes Sabana pun meminta maaf kepada korban secara langsung. Dia bersama jajaran polisi lainnya mendatangi korban dan bertatap muka secara terbuka. Foto: Humas Polresta Banjarmasin

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo bersama jajarannya mengunjungi rumah korban di Gambut dan menyampaikan permohonan maaf, Rabu (3/5).

Sabana sangat mengutuk keji perbuatan aksi barbar yang dilakukan oknum polisi tersebut. 

“Sudah kita laksanakan upaya-upaya hukum. Nonjobkan tersangka, periksa tersangka, masukkan sel propam,” ujarnya.

“Kita rawat korban, berikan perlindungan dan tali asih. Dan kasus hukum tersebut diusut sampai tuntas terhadap yang bersalah,” ucapnya.

Sabana meminta masyarakat jangan takut melaporkan, apabila ada perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum Polri.

“Kami ingin Polri Presisi menjadi ramah humanis,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner