Hot Borneo

Oknum Pejabat KSOP Tarakan Ditahan Sebagai Tersangka Pemerasan

Seorang oknum pejabat Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Featured-Image
IS, oknum pejabat KSOP Tarakan ditahan sebagai tersangka pemerasan. Foto-Antara.

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, Jumat (11/11/2022).

Tersangka berisinial IS menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan. Saat ini tersangka ditahan di Markas POlda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan. IS ditahan selama 20 hari.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan dikutip dari Antara, Jumat.

Penetapan dan penahanan tersangka IS tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.

Awalnya, IS diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa malam (8/11). IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Hendy mengatakan bahwa dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih supaya harga-harga komoditas di Kaltara menjadi stabil dan tidak dikenakan biaya tidak perlu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada Oktober 2022 sebesar 4,11. Dengan kondisi geografis Provinsi Kaltara yang memerlukan angkutan laut atau air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga komoditas adalah adanya pungutan liar (pungli) pada angkutan tersebut.

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujar Hendy.

Sebelumnya, IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa (8/11) malam. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Operasi tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.

Tersangka IS menjalani pemeriksaan di Kantor Pengamanan Obyek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan sejak diamankan pada Selasa malam.

Saat penggeledahan dilakukan, personel dari Ditreskrimsus Polda Kaltara terlihat membawa barang bukti satu kardus yang di dalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka IS terkait laporan perusahaan pelayaran yang mengeluhkan penerbitan SPB.

SPB secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank.

IS disangkakan dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Baca Juga: Polda Kaltara Geledah Kantor KSOP Tarakan, Diduga Terkait OTT

Editor


Komentar
Banner
Banner