bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang oknum karyawan koperasi di Kapuas, Kalteng, DP (24) ditangkap polisi. Diduga membawa kabur motor tempatnya bekerja.
Pemuda beralamat di Kecamatan Hutabayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini ditangkap polisi Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya ia dilaporkan atas dugaan penggelapan motor Honda warna hitam DA 3108 PP yang merupakan kedaraan operasionak Koperasi Sumber Makmur, Kapuas.
DP ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Resmob Polres Katingan di PT KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewe, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada, Jumat (23/9/2022).
"Sepeda motor itu sendiri sebagai alat transportasi yang digunakan oleh pelaku bekerja untuk menagih uang pinjaman kepada nasabah," kata Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu (15/10/2022).
Namun hingga beberapa hari kemudian tidak kembali pulang ke kantor. Pelapor pun mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun sudah tidak aktif lagi.
Karena merasa keberatan dan telah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, pihak Koperasi Sumber Makmur kemudian melapor ke Polres Kapuas.
"Jadi, modus operandinya, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dan tidak dikembalikan. Pelapor mencoba dan berusaha menghubungi nomor ponsel pelaku namun sudah tidak aktif lagi," beber Iptu Iyudi Hartanto.
Atas perbuatan tersebut, DP pun disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan.
Baca Juga: Korban Sempat Disetubuhi, Begini Kronologi Pemuda Kapuas Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur