Banjarmasin Hits

Oknum Kades di Mataraman Banjar Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu!

Salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, berinisial B dilaporkan ke polisi terkait dugaan ijazah palsu.

Featured-Image
Kuasa hukum pelapor dari kantor advokat Trusted and reassure Lawfrim Advocate, Azria Fradella. Foto-apahabar/Rizal

bakabar.com, BANJARMASIN - Salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, berinisial B dilaporkan ke polisi terkait dugaan ijazah palsu

B merupakan kepala desa terpilih di Pilkades 2020.

Sedangkan pelapornya adalah Nurhusna, yang juga calon kepala desa pada tahun yang sama. 

Melalui kuasa hukum, Nurhusna melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Polres Banjar. 

“B diduga memakai ijazah SMP atau Madrasah Tsanawiah palsu saat mencalon kepala desa,” ucap kuasa hukum pelapor dari kantor advokat Trusted and reassure Lawfrim Advocate, Azria Fradella, Selasa (13/12).

Pihaknya juga sudah melayangkan surat penundaan pelantikan kepala desa ke Bupati Banjar.

Namun hal itu tidak dihiraukan, dan yang bersangkutan kini menjabat kepala desa.

Ia mengklaim, B kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Bahkan menurutnya, kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.   

“Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat kepolisian. Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke Polres Banjar.

Editor


Komentar
Banner
Banner