Tak Berkategori

Oknum Guru Cabul di Batulicin Terancam Sanksi Berat!

apahabar.com, BATULICIN – AMR (56), oknum guru di Batulicin yang mencabuli siswinya sendiri terancam hukuman berat….

Featured-Image
Pelaku AMR menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – AMR (56), oknum guru di Batulicin yang mencabuli siswinya sendiri terancam hukuman berat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyayangkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan AMR kepada seorang siswi kelas 5 SD.

“Sangat kami sayangkan. Dinas sangat menyesalkan atas perilaku ini,” ujar Kepala Disdikbud Tanbu, Sartono, kepada bakabar.com, Jumat (7/2).

Mengenai tindakan atau upaya yang akan dilakukan oleh Disdikbud, pihaknya masih menunggu proses di kepolisian.

“Kita menyerahkan proses kepada hukum, kalau memang terbukti bersalah otomatis AMR akan diberhentikan secara tidak terhormat. Kami tidak ada upaya untuk melindungi si pelaku, kalau bersalah silakan proses,” tuturnya.

Sesuai aturan, AMR yang berstatus guru PNS ini terancam dipecat kedinasan.

“Kalau di kepolisian terbukti bersalah, maka otomatis akan diberhentikan menjadi PNS secara tidak terhormat,” jelas Sartono.

Sementara di kepolisian, AMR terancam hukuman 15 tahun penjara dan tambahan hukuman sepertiga karena mencabuli anak didiknya sendiri.

“Kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal.

Baca Juga: Pencabulan Sesama Jenis, Psikolog ULM Minta GM Dites Psikologi

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru di Batulicin Tega Cabuli Murid Sendiri

Reporter: Syahriadi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner