Hot Borneo

Nyabu, Oknum ASN Palangka Raya Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial HA (46) kini harus mendekam di dalam penjara.

Featured-Image
Tersangka HA bersama barang bukti narkoba (Foto : Polresta Palangka Raya)

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena teraangkut kasus narkoba. 

Pria paruh baya berinisial HA (46) itu ditangkap polisi di depan Vanda Gym di Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya, Rabu (19/10) kemarin.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan selain mengamankan 1,02 gram sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu HP merek Redmi warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nopol KH 2448 TU.

"Tersangka sebelumnya ditangkap oleh Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan" ujarnya. Kamis (20/10).

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner