Hiburan

Ogah Kembalikan Dana Reza Paten Net89, Begini Kata Kuasa Hukum Taqy Malik

Taqy Malik baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89 di gedung Bareskrim Mabes Polri

Featured-Image
Taqy Malik. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Taqy Malik baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89 di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11).

Dilansir dari Okezone, Kuasa Hukum Taqy Malik, Halim Darmawan menegaskan tidak akan mengembalikan uang hasil penjualan sepeda Brompton yang dibeli pemilik robot trading Net89, Reza Paten. Dia menerima dana senilai Rp777 juta dari Reza.

Baca Juga: Usai Disebut Terlibat dalam Kasus Robot Trading Net89, Atta Halilintar Buka Suara

"Oh tidak, tidak ada (pengembalian uang), karena uang itu sudah digunakan untuk pembangunan masjid," kata Halim Darmawan selaku tim kuasa hukum Taqy Malik.

Taqy Malik pun mengaku tidak mengetahu secara detail apa itu robot trading Net89. Bahkan, dirinya juga baru mengenal sosok Reza Paten ketika menjadi peserta lelang sepeda miliknya.

"Saya suportif, beat itu terbuka siapapun, boleh ngebid. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat artis siapapun boleh. Saya katakan, siapa yang menang tertinggi ngebeatnya, telah ditentukan waktunya maka dia yang menang," kata Taqy Malik.

"Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," sambungnya.

Baca Juga: Taqy Malik Lelang Rolex Kesayangan untuk Bangun Masjid, Tembus Rp1,1 Miliar!

Diketahui, Taqy Malik dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.

Taqy dilaporkan karena diduga ikut menerima aliran dana dari Reza Paten dari penjualan sepedanya melalui sistem lelang.

Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner