News

Odong-odong Dilarang Wara-Wiri di Jalan Raya, Melanggar Siap Dihukum

apahabar.com, JAKARTA – Peristiwa kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api yang menewaskan 9 orang di daerah Serang,…

Featured-Image
Odong-odong Dilarang Wara-Wiri di Jalan Raya, Melanggar Siap Dihukum. (Foto: Antaranews)

bakabar.com, JAKARTA – Peristiwa kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api yang menewaskan 9 orang di daerah Serang, Banten pada Selasa (26/7), masih terngiang dalam pikiran.

Imbas dari peristiwa tersebut, polisi secara tegas melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal tersebut diterapkan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudi dan pengguna jalan.

Odong-odong sendiri merupakan sebuah kendaraan umum yang di modifikasi. Sayangnya, kereta kelinci ini dinilai sudah melanggar peraturan Pasal 50 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (29/7).

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukan tidak hanya terkait kendaraan odong-odong, tetapi meliputi semua bidang.

Namun, pria tersebut menyebutkan ada beberapa metode untuk pencegahan dan penegakkan hukum terkait kendaraan yang digemari anak-anak tersebut.

Tindakan pencegahan yang dimaksud yang pertama berupa pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong.

Tidak hanya itu, kedua pihak tersebut juga diberikan surat imbauan yang berisikan ajakan persuasif untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan terkait bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," tegas Aan.

Untuk tindakan penegakkan hukum merupakan suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas juga proses pengajuan ke pengadilan.

Menurut Aan, tindakan penegakkan hukum yang dapat dilakukan kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Untuk perlakuan bisa berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan untuk penghukuman bisa berupa tilang.

"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," tutup Aan.

Menurutnya, apabila melanggar aturan tersebut pemilik odong-odong akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

(Adit)



Komentar
Banner
Banner