News

Odong-odong Bukan Angkutan yang Layak, Pengamat: Jauh dari Aspek Keselamatan

apahabar.com, JAKARTA – Kendaraan odong-odong yang biasa digunakan sebagai hiburan anak-anak, belakangan mulai dilarang beroperasi di…

Featured-Image
Odong-odong Bukan Angkutan yang Layak, pahami aspek keselamatan. (foto: istimewa)

bakabar.com, JAKARTA – Kendaraan odong-odong yang biasa digunakan sebagai hiburan anak-anak, belakangan mulai dilarang beroperasi di jalan raya oleh pihak kepolisian.

Alasannya, kendaraan yang kerap dimodifikasi ini dilarang karena tak memenuhi syarat keselamatan yang baik sebagai sebuah moda transportasi umum.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Serang, Banten, odong-odong berpenumpang 20 orang tertabrak kereta api, yang menewaskan 9 orang termasuk anak-anak.

Kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong ini juga mendapat perhatian dari praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia, Sonny Susmana, yang mengatakan, bahwa kendaraan yang menyerupai kereta api ini tidak memiliki kelayakan digunakan di jalan raya.

“Menurut saya, odong-odong itu bukan kendaraan layak jalan, harusnya kalo memang kita sayang kepada anak, kita tidak perlu mengajak dan menaiki kendaraan tersebut karena tidak menjamin aspek keselamatan,” ucap Sonny kepada bakabar.com, Selasa (2/8).

Menurut dia, anak-anak boleh saja naik odong-odong, asal tidak keluar dari lingkungan pemukiman atau komplek, bukan keluar ke jalan raya dan pastikan dengan kecepatan yang rendah.

“Ya sah-sah saja kalau memang hanya di komplek-komplek ataupun perumahan tapi kecepatan kendaraan tersebut hanya 20 Km/jam, dan tidak berada di jalan raya ataupun jalan tol,” terangnya.

Lebih jauh, Sonny menegaskan, bila pengemudinya sampai ke jalan raya, bahkan sampai melewati perlintasan kereta. itu sudah melanggar aturan lalu lintas dan sangat membahayakan.

Untuk itu, pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 tentang standar pelayanan angkutan orang yakni wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

“Membahagiakan anak itu bukan berarti menuruti kemauan diri dan si anak. Naik odong-odong tidak dilarang, ada baiknya tanya dulu ke mana arahnya jelas, kecepatan berapa dan pengemudi berkompeten atau tidak, jika tidak jelas, batalkan saja,” tegasnya.

(Awan)



Komentar
Banner
Banner