Tak Berkategori

Nyaru Sebagai Pembeli Sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap 3 Pria Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga orang warga Banjarmasin, Kalsel ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang…

Featured-Image
Ketiga tersangka dan barang bukti sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tiga orang warga Banjarmasin, Kalsel ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Mukran alias Domo (34) warga Jalan Pekapuran B Laut Gang Keluarga RT 07, Muhaimin alias Emen (39) warga Jalan Pekapuran B Laut Gang Sriwijaya RT 008.

Dan Andhy Suharyanto alias Andi (38) sebagai terduga pengedar sabu warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang Nurjanah I No 80 RT 012/001, Kelurahan Antasan Kecil, Timur Kecamatan Banjarmasin Utara harus mendekam dibalik jeruji besi.

Ketiga kawanan pengangguran itu ditangkap saat menjual sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli di tepi Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (11/9) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 20,23 gram atau 4 kantong.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari kepada bakabar.com mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mereka yang sering menjual belikan narkotika jenis sabu kepada warga.

“Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka Mukran alias Domo,” kata Matsari, Senin (14/9).

Kepada tersangka Mukran alias Domo, lanjut Matsari, polisi memesan 4 paket sabu. Kemudian oleh Mukran alias Domo, dia meminta bantuan temannya atas nama Muhaimin alias Emen untuk dicarikan sabu pesanan polisi yang sedang menyamar itu.

“Hingga akhirnya, Muhaimin alias Emen mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya bernama Andhy Suharyanto alias Andi,” terangnya.

Selanjutnya, transaksi penyerahan barang haram itu disepakati di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, sekira pukul 20.00 wita.

“Saat itulah tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 4 paket Sabu ukuran jumbo," ungkap perwira asli Sumenep Madura itu.

Kasus ini, kata Matsari terus dikembangkan. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 4 paket sabu dengan berat kotor 20,23 gram, 1 lembar plastik warna hitam pembungkus sabu, 1 buah HP merek Honor warna hitam, 1 buah HP merek Evercoos warna Hitam dan buah HP merek Nokia warna hitam.

“Ketiganya, dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner