Kalsel

Nyambi Sabu, Buruh di Hampang Kotabaru Terpaksa Tujuh Belasan di Bui

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial HN (25) diringkus petugas lantaran nekat menjual sabu. Informasi dihimpun,…

Featured-Image
Buruh harian lepas di Kotabaru nekat mengedarkan sabu jelang hari kemerdekaan RI. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial HN (25) diringkus petugas lantaran nekat menjual sabu.

Informasi dihimpun, pria berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan jajaran Polsek Hampang, di sebuah kontrakan Desa Cantung Kanan, RT 03.

Pelaku sendiri diamankan beserta delapan paket sabu siap edar, dan barang bukti lainnya, pada Selasa (10/8) pukul 11.30 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan telah mengamankan pelaku itu.

img

Pelaku HN, buruh harian lepas beserta beragam barang bukti diringkus petugas. (Foto : Istimewa).

“Iya, banar. Pelaku itu diamankan kemarin lengkap dengan barang bukti,” ujar Gunalis, didampingi Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko, Rabu (11/8) pagi.

Kasat menyebut jika pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering bertransaksi sabu.

Menerima informasi itu, kapolsek lantas gerak cepat bersama sejumlah bawahannya menuju sebuah rumah kontrakan pelaku.

Tiba di lokasi, para petugas itu langsung mengamankan pelaku, dan melakukan penggeledahan.

Alhasil, ditemukan barang bukti sebanyak sembilan paket sabu, dengan berat kotor 3,06 gram.

Barang haram itu, disembunyikan pelaku di dalam bungkos rokok, beserta pipet kaca yang masih tersisa bekas sabu.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui paketan sabu dan barang bukti lainnya itu adalah benar miliknya.

“Nah, dari temuan itu, pelaku beserta barang bukti pun digelandang ke Mapolsek Hampang, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Gunalis.

Akibatnya, pelaku itu akan diproses lebih lanjut, dan harus mendekam di dalam bui. Pastinya, juga tidak bisa menyaksikan ramainya hari kemerdekaan, atau tujuh belasan tahun ini.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



Komentar
Banner
Banner