Kota Baru

Nyambi Bisnis Sabu, Buruh Asal Sanggau Diringkus Polisi Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Pemberantasan narkotika jenis sabu makin gencar dilakukan jajaran Satresnarkoba, Polres Kotabaru. Terbaru, seorang…

Featured-Image
AA beserta barang bukti berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Pemberantasan narkotika jenis sabu makin gencar dilakukan jajaran Satresnarkoba, Polres Kotabaru.

Terbaru, seorang pemuda buruh harian lepas (BHL) asal Dusun Mengkiang, Desa Mengkiang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar berhasil diringkus jajaran.

Informasi dihimpun bakabar.com, pria itu berinisial AA, (21). Ia diamankan petugas saat berada di Jalan Simpang Logpon, Desa Stagen, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Sabtu (25/9) sore.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Gunalis Agam membenarkan telah mengamankan pemuda buruh tersebut.

“Iya. Dia kami amankan kemarin bersama sepaket sabu, beserta barang bukti lainnya,” ujar Gunalis, dikontak bakabar.com, Minggu (26/9) siang.

Kasat bilang AA diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Stagen, Pulau Laut Utara.

AA sendiri diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. AA disebut sering bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Nah, dari situ anggota langsung ke lokasi dan melakukan pengamanan,” ujar Kasat.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram, dan pipet kaca.

“Sore itu, AA sempat diamankan. Sementara, satu orang temannya berinisial SA melarikan diri,” terangnya.

Berdasarkan temuan itu, AA beserta barang bukti pun digelandang ke Mapolres Kotabaru, untuk diproses hukum lebih lanjut.

AA sendiri dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner