Religi

NU Kalsel Imbau Warga Nahdliyyin Rayakan Malam Nishfu Sya’ban di Rumah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat nahdliyyin agar…

Featured-Image
Risalah Nishfu Sya’ban. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat nahdliyyin agar tetap melaksanakan ibadah malam Nishfu Sya’ban di rumah masing-masing.

“Berdasarkan imbauan PBNU, maka PWNU tetap menganjurkan untuk melaksanakan ibadah sunat Nishfu Sya’ban secara mandiri di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” ucap Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon kepada bakabar.com, Rabu (8/4).

Ia mengingatkan, selama masa wabah ini agar pelaksanaan ibadah harus mengikuti anjuran Tim Gugus Tugas Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Dengan tujuan agar terhindar dari virus mematikan asal Wuhan China tersebut. Kemudian memutus mata rantai penyebaran,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Netizen NU Kalsel, Hidayat mengatakan lebih mematuhi seruan pemerintah dan fatwa ulama.

“Selama masa Pandemi Covid-19 sekarang ini, kita diserukan untuk melakukan social atau physical distancing. Terlebih Kalimantan Selatan berstatus red zone,” katanya.

Untuk pelaksanaan salat fardhu lima waktu dan Jumat, tegas dia, umat muslim diimbau melaksanakan di rumah masing-masing (Salat Jumat diganti salat zuhur di rumah, red). Apalagi kalau hanya amaliyah yang bersifat sunnah.

“Intinya, saat ini kita dituntut untuk sama-sama berjuang. Pemerintah dengan kebijakannya, tim medis dengan keahliannya, ulama dengan fatwanya, ummat dengan ketaatannya mematuhi seruan pemerintah dan ulama,” tegasnya.

Sejauh ini, Netizen NU juga telah menyusun risalah tentang amalan Nishfu Sya’ban sebagai bentuk kepedulian.

“Netizen NU berharap masyarakat Nahdliyyin tetap meramaikan malam Nishfu Sya’ban dengan melaksanakan berbagai aktifitas yang telah diterbitkan. Tetapi, kami berharap pelaksanaannya sesuai dengan arahan dan ketentuan para ahli,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner