Sosok dimaksud ialah paslon nomor urut 1, Abdul Haris Makkie-Ilham Noor.
Rapat pleno pengundian nomor urut Pilwali Banjarmasin berlangsung di Hotel Golden Tulip, Kamis (24/9), kemarin.
Ketaatan prokes jadi atensi KPU, Bawaslu, hingga Polri. Seperti tertuang di PKPU Nomor 13/2020 dan maklumat Kapolri nomor 3/2020. Kedua beleid itu mengatur kepatuhan paslon akan prokes Covid-19.
Komisioner KPU Kalsel, Siswandi mengatakan peserta dalam pleno pengundian nomor urut kemarin sejatinya dibatasi. Tak boleh lebih dari 5 orang.
Sesuai PKPU, artinya tim pemenangan paslon tak wajib hadir karena situasi pandemi Covid-19.
"Sebenarnya kita tidak mengenal apa partai politik itu, karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon maka semua itu menyatu menjadi tim kemenangan," ujarnya, Jumat (25/9).
Namun keadaan kemarin di luar kontrol pihak penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: