bakabar.com, PALANGKA RAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat total nilai aset yang dimiliki pemerintah provinsi itu saat ini mencapai Rp12 triliun lebih.
“Jumlah itu sudah termasuk dengan penambahan aset yang dilimpahkan dari kabupaten/kota kepada pemprov dengan total nilai sekitar Rp1 triliun lebih,” kata Kepala BKAD Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Rabu (29/01).
Penataan aset menjadi salah satu prioritas kegiatan pihaknya ke depan, untuk itu tim khusus yang menangani tentang aset terus bekerja hingga saat ini. Hanya saja ia menegaskan, terkait aset pemprov secara umum sudah selesai pendataannya.
Semua aset yang dimiliki pemprov, termasuk yang dilimpahkan dari kabupaten/kota semua telah terdata. Namun ke depan akan dilakukan pendataan secara rinci, bukan sebatas pencatatan secara umum.
Permasalahan yang masih ditemui saat ini, di antaranya aset yang surat-menyuratnya tidak lengkap yakni hanya fisik bangunannya saja, hingga keberadaan aset yang belum bisa dipastikan keberadaannya.
“Ragam permasalahan tersebut diakibatkan sejumlah hal, seperti penyerahan hibah yang tanpa dilengkapi surat hingga pencatatan aset di masa sebelumnya yang tidak akurat,” tuturnya.
Nuryakin mencontohkan pemerintah daerah yang di masa lalu menerima sumbangan tanah untuk pembangunan sekolah, tetapi tidak dilengkapi surat menyurat yang lengkap.
Contoh lainnya, yaitu pembelian peralatan untuk sekolah A, namun setelah dibeli ternyata di sekolah tersebut telah terpenuhi, sehingga langsung dipindahkan ke sekolah B, namun tidak disertai pencatatan aset yang lengkap.
“Terkait aset ini akan kami benahi secara menyeluruh dan bertahap. Untuk itu kami telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, guna membantu menyelesaikan pendataan aset atau surat menyurat aset pemprov,” jelas Nuryakin.
Sementara itu mengenai pemanfaatan aset yang belum optimal, pihaknya juga akan menyelesaikannya secara bertahap.
Sejumlah kendala yang dihadapi dalam permasalahan ini, seperti biaya perawatan aset pada suatu perangkat daerah yang minim hingga biaya perawatan terlalu tinggi dibandingkan nilai aset itu sendiri.(Ant)
Baca Juga: Mahasiswa Asal Kalteng di China Butuh Masker dan Makanan
Baca Juga: DPRD Barut Pastikan PT SEP Tak Miliki Izin Gunakan Jalan Nasional
Baca Juga: Curi Motor Buat Jajan, Dua Remaja di Teweh Ditangkap
Baca Juga: DPRD Kalteng Desak Angkasa Pura Buka Rute Palangka Raya-Malang
Editor: Aprianoor