News

Nihil Pidana, Polisi Setop Laporan Wanita Emas Terhadap Ketua KPU

Setelah beberapa bulan bergulir, Polda Metro Jaya menyetop penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Featured-Image
Polda Metro Jaya menyetop penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Detik

bakabar.com, JAKARTA - Setelah beberapa bulan bergulir, Polda Metro Jaya menyetop penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penyetopan itu lantaran tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya penyidik melakukan penghentian penyelidikan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (19/3).

Sebelumnya sekitar 11 orang yang diperiksa dalam proses penyelidikan. Mulai dari pelapor, terlapor hingga saksi.

Kemudian polisi juga mendatangi tempat yang disampaikan dalam laporan, hingga meminta keterangan dari para ahli seperti pakar psikologi forensik dan pidana.

"Tentu akan disampaikan surat secara administratif sesuai SOP untuk diberitahukan kepada pelapor," tambah Wisnu.

Hasnaeni yang merupakan Ketua Partai Republik Satu, melaporkan Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1).

Disebutkan dugaan pelecehan seksual terjadi 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Mulai dari Kantor KPU RI, Kantor DPP Partai Republik Satu dan Hotel Borobodur.

Dalam pelaporan itu, Hasnaeni mengklaim diiming-imingi kelolosan Partai Republik Satu dari verifikasi KPU.

Belakangan Wanita Emas mencabut pernyataan mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan Hasyim, sekaligus menyampaikan permintaan maaf dalam sebuah video.

Wanita Emas mengaku sedang mengalami depresi, sehingga membuat tuduhan yang tidak benar kepada Hasyim.

Diketahui Hasnaeni telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka sejak 22 September 2022 dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast dalam periode 2016-2020.

Editor


Komentar
Banner
Banner