Sontak pernyataan Latifah itu membuat R marah. Lantas dia gelap mata dan mengambil sebuah senjata tajam yang ada di rumah Latifah.
“Pengakuan dia, ambil senjata tajam langsung hantam kepala. Selebihnya tebas-tebas (brutal-red),” kata Dani.
Namun hasil visum berkata lain. Polisi menemukan luka tusukan pada bagian paha kanan korban.
Berdasarkan hasil visum, luka-luka pada tubuh latifah terdapat pada bagian paha kanan terdapat luka bekas tusukan.
Selebihnya, luka seperti bekas tebasan senjata tajam seperti, lengan kanan, ketiak kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri, kepala belakang dan kepala sebelah kanan di atas kuping dengan luka sobek yang menganga serta kelingking tangan kiri hampir putus.
Saat ini R ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka atas kematian Latifah. Dia dianggap sengaja menghabisi nyawa Latifah.
Karena itu, dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Kita belum ada gambaran terkait pelaku lain,” tutup Kasat.
Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang cukup panjang pada Rabu 15 September.
Statusnya sebelum itu hanya saksi atas kematian Latifah, istri siri pembakal Desa Patikalain yang tengah hamil 9 bulan itu.
“Kalau tidak salah R menyerahkan diri dua hari setelah kejadian (ditemukannya Latifah bersimbah darah pada 12 September pukul 12.59 di kediamannya),” kata Kuasa Hukum yang ditunjuk Polres HST, Akhmad Gazali Noor.
R menyerahkan diri ke Mapolsek Hantakan setelah dia mengakui perbutannya kepada sang ayah, pembakal. Lantas pembakal mendampingi sang anak ke Polsek Hantakan.
Kronologis pembunuhan…