Kalsel

Ngotot Tak Pakai Sabu, BNN Kalsel Skakmat Syahrun dengan Nomor Tes Urine

apahabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan Syahrun sangat bertolak belakang dengan Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison…

Featured-Image
Polisi rupanya sudah lama mencurigai gerak-gerik, SRN, seorang anggota DPRD Tanah Laut. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan Syahrun sangat bertolak belakang dengan Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga.

Syahrun ngotot kalau ia tak memakai sabu. Hasil tes urine-nya negatif. Bahkan, Syahrun mengaku dijebak.

Anggota DPRD Tanah Laut itu menuding penangkapan yang dilakukan BNN sarat dengan rekayasa.

“Buktinya tidak ada diborgol. Tes urine pun hasilnya negatif, dengan nomor tes urine 01. Saya bersedia melakukan tes urine kembali, ujarnya kepada bakabar.com, Minggu (6/12).

Namun apa yang dikatakan Syahrun jauh berbeda dengan Jackson. Jackson berkata bahwa hasil tes urine Syahrun positif mengandung metamfetamina, atau sabu.

Jika Syahrun bersedia dites urine lagi. Jackson siap melakukan uji rambut ke BNN pusat.

Syahrun mengaku bahwa nomor tes urine dirinya nomor 01. Sementara keterangan Jackson nomor tes urine Syahrun 4.

Jackson membeberkan kalau tes urine nomor 01 itu milik Ian, kawan yang kerap disebut Syahrun. Dan hasilnya negatif. Inilah alasannya mengapa Ian dibebaskan. Tak direhabilitasi.

“Dari empat orang ini. Tiga positif satu negatif. Yang dia sebut temannya (Ian) itu ya memang dia negatif. Tapi dia (Syahrun) ini nomor urut 4. Positif,” jelas Jackson.

Lebih jauh, Syahrun mengaku sempat diancam dengan parang di leher agar mengakui bahwa barang haram yang dipakai miliknya.

Sementara Jackson menerangkan ketika diamankan memang ditemukan senjata tajam di tempat itu. Namun, jenderal bintang satu ini tak tahu persis untuk apa senjata tajam tersebut digunakan.

“Juga ditemukan sajam. Tapi tidak tahu untuk apa. Mungkin untuk mengamankan diri mereka,” katanya.

img

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Pol Jackson Arison. bakabar.com/Syahbani

Sebelumnya, Jackson Arison tak terima dengan tudingan Syahrun.

“Urinenya, yang ngoceh di media itu positif menggunakan metamfetamina, atau sabu,” ujar Jackson, siang tadi.

Jackson tak terima dengan pernyataan Syahrun. Sebab apa yang disampaikannya tak sesuai fakta. Alias ngelantur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Karena orang sakit ya begitulah. Makanya kita perlu rehabilitasi. Orang menggunakan apa pun jenis narkotika pasti akan memengaruhi di sarafnya. Dia akan ngoceh apa saja,” kata Jackson.

Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya

Jackson berkata bahwa bukti hasil dari pemeriksaan Syahrun lengkap. Semuanya sudah dikeluarkan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemudian dari hasil wawancara dengan Bidang Rehabilitasi BNNP Kalsel, Syahrun mengaku sudah lama memakai barang haram tersebut.

Jika masih ragu, BNNP Kalsel akan menguji rambut Syahrun.

“Kalau memang nanti dari ketua DPC [PDI Perjuangan] untuk meyakinkan bahwa itu rekayasa dari BNNP atau tidak kita akan siapkan untuk uji rambut di BNN Pusat,” tegasnya.

Lebih jauh, Jackson menjelaskan bahwa Syahrun memang sengaja tak ditahan. Cukup menjalani rehabilitasi dan wajib lapor. Lantaran sabu yang dipakainya di bawah 1 gram.

Dari hasil penyelidikan bahwa Syahrun memang bukan pengedar, atau bagian dari sindikat peredaran sabu.

“Cuma berdasarkan undang-undang yang kita terapkan bahwa dia sebagai penyalahguna, bukan terlibat sebagai pengedar. Atau dalam jaringan atau sindikat dan barang buktinya kita juga memedomani surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 terhadap penyalahguna Narkotika barang bukti di bawah 1 gram kita lakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Untuk masa rehabilitasi Syahrun hingga saat ini masih berjalan. Jadwalnya ada 8 kali.

Namun jika dari hasil pendalaman rehabilitasi diperlukan tindakan lebih serius karena terlampau parah, Syahrun bisa saja dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa atau RSJ.

“Kalau dipandang perlu nantinya yang bersangkutan ini ternyata dari hasil pendalaman rehabilitasi 8 kali ini kita perlu yang bersangkutan kita masukkan ke dalam karena penyalahgunaan ini sudah cukup parah kami akan rekomendasikan ke RSJ Sambang Lihum,” tukasnya.

Tudingan Syahrun

Drama penangkapan Syahrun berlanjut. Berhasil dihubungi media ini tadi malam, Minggu (6/12), Syahrun menuding BNN telah merekayasa penangkapannya.

“BNN kemungkinan telah merekayasa kasus ini, saya tidak memakai narkoba. Bahkan tes urine waktu itu negatif,” kata Syahrun kepada bakabar.com.

“Bahwa BNN menyampaikan tes urine positif mengonsumsi narkoba itu tidak benar. Saya negatif waktu itu, dan saya berani tes urine ulang, Senin besok,” sambung Syahrun.

BNN merilis bahwa Syahrun diamankan bersama 3 orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Selasa (1/12). Hasil tes urinenya positif.

Syahrun bercerita bahwa Selasa itu dirinya tidak ada niatan ke Banjarbaru.

Dirinya hendak menuju Pelaihari untuk mengambil baju dan menyerahkan boarding pass pesawat ke Sekretariat DPRD Tanah Laut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Tapi saat berada di daerah Jorong, Syahrun baru sadar kartu ATM-nya ketinggalan. Sementara bensin mobil mau habis.

“Ketika meraba-raba dompet ternyata ATM saya ketinggalan,” ujarnya.

Tak lama, teman seorang rekannya bernama Ian yang tinggal di Banjarbaru menawarkan mobil lewat telepon.

“Kebetulan memang saya tidak ada uang,” ujarnya.

Akhirnya Syahrun meminjam Rp300 ribu ke Ian lewat transfer untuk membeli bensin semata.

Sesampainya di Pelaihari, Syahrun kembali menelepon Ian menyampaikan kalau uang belum masuk ke rekeningnya.

"Ian malahan via whatsapp meminta mengambilnya di Banjarbaru saja. Lalu saya memfoto indikator atau jarum spedometer bensin di posisi bensin hampir habis," kata Sahrun.

Singkat cerita, Syahrun pun sampai di Banjarbaru. Setibanya di Banjarbaru, kata dia, bukan uang yang datang malah sabu-sabu seberat kurang lebih 0,4 gram.

“Kalau tidak salah yang dibawa Ian," ucap Sahrun.

Tak berapa lama saat Ian datang, sambung Sahrun, ada tujuh orang datang dan langsung mengambil sabu yang dibawa Ian.

Syahrun sempat curiga juga kepada 7 orang yang mengaku dari BNNP Kalsel itu lantaran mereka tidak mengenakan seragam dinas.

Bahkan salah satu di antaranya, ujar Syahrun, terlihat seperti mabuk serta membawa keris yang diselipkan di pinggang.

Syahrun menegaskan sabu itu belum dipakai.

“Saya paling anti dengan narkoba,” ujarnya.

Saat kejadian, kata dia, sabu itu dipegang temannya Ian. Salah seorang yang diduga petugas BNNP Kalsel meletakkan sebuah parang ke lehernya.

Orang itu meminta Syahrun mengakui kalau sabu itu miliknya saat mereka berempat dibawa ke kantor BNNP Kalsel.

Tidak itu saja, Sahrun juga menyebutkan kalau parang tersebut sempat dipukul-pukulkan di atas meja. Namun ia bersikeras kalau sabu itu bukan miliknya.

“Anehnya Ian malah tidak ditangkap,” katanya.

Syahrun kembali mengelak kalau dia tidak ditangkap melainkan hanya sebatas pemeriksaan.

“Buktinya tidak ada diborgol. Tes urine pun hasilnya negatif, dengan nomor tes urine 01. Saya bersedia melakukan tes urine kembali,” ujarnya.

Kembali Syahrun bercerita saat dibawa ke Kantor BNNP Kalsel, di dalam mobil ada pula yang mengaku dari Polda.

Baik itu dari BNNP Kalsel maupun yang mengaku Polda sambungnya satu pun tidak memakai seragam satuannya masing-masing.

“Peristiwa ini syarat rekayasa, ulun [saya] dijebak,” ujar Syahrun.

img

Syahrun, Anggota Komisi I DPRD Tanah Laut. Foto: Istimewa

BNN Kalsel sebelumnya menetapkan SRN atau Syahrun sebagai korban penyalahgunaan sabu.

Karenanya, sang wakil rakyat terpilih dari Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar itu hanya mendapatkan rehabilitasi.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebut jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun lain cerita apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba. Maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

SRN diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (1/12) sore.

BNN menyebut Syahrun diamankan bersama barang bukti 0,67 gram sabu.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya ditetapkan sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Iya, dia semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 127,” ujar Kepala Seksi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito dihubungi bakabar.com belum lama tadi.

Penangkapan SRN turut dibenarkan oleh DPC PDI Perjuangan Tanah Laut.

Saifullah dan Hermanto selaku Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Partai diutus ke BNN untuk mengonfirmasi informasi penangkapan SRN yang sempat simpang siur.

“BNN membenarkan 4 orang yang diamankan itu salah satunya SRN. Hasil tes urine pihak BNN juga dinyatakan positif,” ujar Ahmad Yani, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tala, Jumat (4/12) sore.

Untuk itu, kata Ahmad Yani, DPC PDI Perjuangan Tala memohon maaf kepada seluruh masyarakat, kader dan simpatisan.

Selanjutnya, kata mantan ketua DPRD Tala ini, kasus SRN akan dibawa ke dalam rapat DPC, sesuai mekanisme dan AD/ART partai.

“Persoalan ini partai yang akan memutuskan sanksinya baik tingkat DPC sampai tingkat atas,” ujarnya.

Sanksi itu, kata dia, bisa berupa teguran, peringatan bahkan pemecatan.

“Tapi terkait itu bukan ranah kami tapi ranahnya partai di tingkat lebih tinggi,” pungkas Ahmad Yani.

BREAKING NEWS: BNN Benarkan Tangkap Oknum DPRD Tala Saat Pesta Sabu



Komentar
Banner
Banner