bakabar.com, BANJARMASIN - Aksi perempuan asal Bondowoso ngevlog dengan cara berdiri di sunroof mobilnya bikin heboh dunia maya. Namun, ia menanggapinya dengan santai.
Ia mengaku tak memiliki motivasi apa-apa, kecuali hanya ingin beken di medsos. Perempuan nekat yang merupakan istri seorang kepala sekolah itu yakni Tutik Sumanti (48), warga Desa Prajekan Kidul, Prajekan, Bondowoso.
"Ngapain sih, orang-orang pada heboh. Toh, saya tak mengganggu orang lain. Risiko juga saya tanggung sendiri, saya sih santai saja," ujar Tutik, dikutip dari detikJatim, Sabtu (25/2).
Berdasarkan pantauan bakabar.com, akun TikTok @mas_75t milik Titik Sumanti, kebanyakan yang diunggah perempuan berusia 48 tahun ini video dirinya berdiri di sunroof mobil.
@mas_75t alun alun Sampang Madura gaeyszz ðâ¤ï¸ hebat
⬠suara asli - Tutik Masð
Ia ngevlog di berbagai lokasi dan kondisi berbeda. Terbanyak berdiri di sunroof sambil menyatakan situasi dan keadaan sebagaimana terlihat di vlog.
Mobil yang digunakan ngevlog Tutik tersebut yakni jenis Honda HRV warna hitam.
"Mobil milik saya sendiri. Saya beli sekitar 2 tahun lalu. Memang mobil itu yang saya pakai ngevlog dan ngonten," tambahnya.
Tutik mengaku, memang sering membuat konten lalu mengunggah di akun TikTok miliknya. Hal itu dilakukan jika kebetulan sedang ke luar kota. Gayanya sama, berdiri dan nongol di sunroof mobil.
Minta Maaf

Kendati merasa tidak ada yang salah dengan kontennya, Tutik Sumanti meminta maaf di depan polisi.
"Nama saya Tutik Sumanti. Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya," kata Tutik di Sat Lantas Polres Bondowoso.
Di hadapan Kasat Lantas Pokres Bondowoso, ia meminta maaf atas perbuatannya membuat vlog dengan cara berdiri dan mengeluarkan badan saat melintas di Jembatan Suramadu, Surabaya.
Baca artikel detikjatim, "Ngaku Tak S"Saya berjanji tak akan mengulangi lagi. Saya siap mendapat sanksi jika nanti mengulangi lagi," kata istri seorang kepala sekolah SMP di Bondowoso tersebut dengan ekspresi senyum.
Sementara Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono mengaku mengapresiasi atas kesadaran Tutuk datang ke Sat Kantas Polres Bondowso.
"Karena tindakan tersebut membahayakan diri sendiri, orang lain, serta etika berlalu lintas," tegas Suryono.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Perbuatan yang dilakukan sangat membahayakan.
"Syukurlah. Dia telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya Suryono.