Sehingga Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono sempat melepaskan tembakan peringatan dan mengimbau agar tersangka menyerahkan diri.
Namun bukannya menyerahkan diri, tersangka RD malah mengejar dan mengayunkan senjata tajam yang dibawanya ke arah petugas sehingga Kapolsek beserta anggotanya pun mundur.
Barulah pada malamnya sekitar pukul 21.30 WIB tersangka pun akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat yang back up oleh Resmob dan Tim TRC Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalu Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Kristanto mengungkapkan bahwa dari hasil introgasi sementara, bahwa tersangka mengamuk karena pengaruh obat-obatan terlarang semacam pil koplo atau zenit.
“Dari hasil introgasi sementara dia (tersangka) dalam pengaruh pil koplo atau semacam zenit,” sebut Kristanto saat ditemui di Mapolres Kapuas, Rabu (30/09/2020).
Atas perbuatan tersebut, tersangka RD akan dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Darurat No 12/drt/1951 dan pasal 405 KUHP tentang pengrusakan.