bakabar.com, KUALA KAPUAS – Karena mengamuk dan merusak spanduk dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau, seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial RD (28) terpaksa diamankan polisi.
RD yang merupakan warga Jalan Ria Gilang RT 05 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap pada, Selasa (29/09/2020) lalu.
Saat ingin ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka RD pun mencoba melawan dengan mengejar petugas menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Ini Penyebab RD Warga Mandomai Kapuas Ngamuk Lalu Nekat Serang Polisi dengan Mandau
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: