bakabar.com, KOTABARU – Seorang wanita tomboi berinisial BN berusia 37 tahun asal Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru diringkus petugas karena narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun media ini, si tomboi sendiri diamankan di Jalan Pesisir Desa Tarjun, RT 06, Kecamatan Kelumpang Hilir, pada Senin (4/10).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Gunalis Agam membeberkan kronologi penangkapan, Senin (4/10) sekitar pukul 20.40 Wita.
Mulanya, BN mengendarai sepeda motor. Ia berboncengan dengan seorang temannya menggunakan sepeda motor Susuki Sky Drive.
Saat melintas di pesisir Jalan Desa Tarjun, keduanya dihentikan jajaran Satpolair, Polres Kotabaru karena gerak-gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya, personel Satpolair melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan lebih awal ke teman BN.
Kala berlangsung pemeriksaan, BN tiba-tiba membuang sesuatu, yang diduga paket sabu ke pinggir jalan, lalu berupaya melarikan diri, alias kabur.
Namun sayang, aksi BN itu diketahui petugas, dan petugas berhasil menemukan barang yang di buang BN. Ternyata benar, yang dibuang ialah paket sabu.
BN juga kembali berhasil diamankan setelah berupaya kabur.
“Jadi, BN beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 0,88 gram kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujar Gunalis, Rabu (6/10) siang.
Akibat ulahnya, BN pun dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UURI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.