bakabar.com, BANJARMASIN - Madi (45) sudah hampir dipastikan tak bisa merayakan lebaran tahun ini. Pria asal Sungai Danau itu baru saja ditangkap polisi, Selasa 4 April lalu.
Dia ditangkap petugas Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan lantaran kedapatan menyelundupkan 371 potong kayu ulin ilegal.
Senin, 3 April malam, truk dengan nomor polisi DA 8180 YD yang dikendarai Madi melaju dari Desa Tmbang Samba, Katingan, Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan.
Bak truk berkelir kuning yang dikendarainya sarat muatan kayu ulin dengan berbagai macam potongan. Tak lupa bagian atas ditutup rapat terpal plastik. Agar tak ketahuan.
Dengan santai Madi membawa ratusan potong kayu ulin tersebut. Mafhum, Dia sudah mulai terbiasa. Aktivitas penyelundupan itu sudah dia lakoni sejak tiga bulan terakhir.
Namun, seketika lanju truk yang dikendarai Madi melambat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Barito Kuala sekitar pukul 5.00 Wita.
Sejumlah petugas polisi memintanya berhenti. Aktivitas penyelundupannya terendus. Polisi sudah melakukan penyelidikan atas kejahatan yang dia lakukan.
"Saat dihentikan dia sendirian membawa kayu ulin," ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa, Senin (10/4).
Truk itu pun kemudian diperiksa polisi. Tak terkecuali isi bak. Benar saja, setelah dibuka tersusun potong kayu ulin yang siap untuk dijual. Setelah dihitung totalnya ada 371 potong dengan berbagai jenis ukuran.
Sialnya, saat ditanya dokumen kayu, Madi tak bisa menunjukkan. Praktisi dia dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel beserta barang bukti tersebut.
"Ditanya terkait dokumen SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) yang bersangkutan tak bisa menunjukkan," beber Dewa.
Hasil dari interogasi yang dilakukan polisi terungkap, bahwa ratusan kayu ulin ilegal itu rencananya dijual di kawasan Banjarbaru.
Kepada polisi, Madi juga mengaku bahwa telah menggeluti jual beli kayu ulin ilegal tersebut sejak tiga bulan terakhir.
"Dia yang beli, dia yang nyupir dia yang jugal. Truknya punya dia juga. Keuntungan untuk dia sendiri," jelas Dewa.
Selain itu, Madi juga mengaku nekat melakukan penyelundupan kayu ulin untuk mencari penghasilan. Meski sudah tahu berkonsekuensi hukum.
"Yang bersangkutan sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini termasuk kayu hutan yang wajib ada dokumen," ungkap Dewa.
Atas perbuatannya, Madi pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman pidana paling singkat satu tahun dna paling lama lima tahun. Denda sedikit Rp500 juta banyak Rp2,5 miliar. Yang bersangkutan sementara ditahan di Tahti," pungkas Dewa.